Virus Corona

Cerita 2 Penumpang Pesawat Lion Air Positif Covid-19, Surat Test PCR Patut Dipertanyakan

Mengantongi surat bebas virus corona ternyata tidak menjamin seseorang bebas Covid-19.

Editor: Agustinus Sape
ANTARAFOTO/KORNELIS KAHA
Seorang penumpang pesawat menggunakan pelindung wajah duduk di ruang tunggu keberangkatan bandara El Tari Kupang, NTT, Senin (08/06). Pemprov NTTkembali membuka jalur penerbangan dari dan ke Kupang sebagai persiapan menyambut 'era normal baru' di daerah itu. 

Alvin berpendapat, tradisi pemeriksaan dokumen secara ketat bandara tidak ditemukan di terminal bus atau pelabuhan.

"Penerbangan paling tertib. Jumlah penumpang terbatas, operator cenderung tertib, dan pengendalian juga ketat. Yang saya khawatirkan justru non-penerbangan," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, setiap provinsi memiliki kebijakan berbeda untuk penumpang transportasi umum yang tiba di wilayah mereka.

Pemprov Sumatera Barat misalnya, mewajibkan semua penumpang pesawat yang turun di Padang untuk menjalani tes PCR gratis di bandara. Dari kebijakan itulah, dua penumpang Lion Air dari Soekarno-Hatta terdeteksi positif Covid-19.

Pemprov Sulawesi Utara juga pernah memberlakukan kebijakan yang sama, termasuk untuk penumpang yang tiba di Pelabuhan Bitung. Namun ketentuan itu hanya berlaku hingga akhir Mei lalu.

Selain surat edaran Gugus Tugas, untuk menghadapi yang disebut sebagai 'tatanan baru' Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan ketentuan untuk penyedia layanan transportasi umum.

Di pesawat misalnya, jumlah penumpang dalam sekali penerbangan maksimal 70% dari total kapasitas. Ketentuan ini memuat ancaman sanksi administrasi, denda, hingga pembekuan dan pencabutan izin untuk operator sarana transportasi.

Berita ini telah tayang di BBC News Indonesia

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved