Tujuh Tahun LBH Surya Layani Masyarakat Kecil Pencari Keadilan di NTT

Disinggung terkait suka-duka mendirikan LBH, sukanya yakni bisa punya banyak teman dan kenalan sekaligus dekat

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Duo pendiri LBH Surya NTT, Herry F. F. Battileo dan Eneng Nita Juwita 

Tujuh Tahun LBH Surya Layani Masyarakat Kecil Pencari Keadilan di NTT

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tujuh tahu sudah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT berdiri. Selama tujuh tahun itu, lembaga bantuan hukum yang berkantor di wilayah Perintis Kemerdekaan Kota Kupang itu terus melayani masyarakat pencari keadilan, utamanya masyarakat kecil. 

LBH Surya NTT dirintis tahun 2014 oleh dua mahasiswa Hukum Pascasarjana Undana Kupang,  Herry F.F. Battileo dan Eneng Nita Juwita dengan motivasi awal 

Ide membentuk lembaga bantuan hukum itu kemudian didiskusikan keduanya yang saat itu telah berprofesi sebagai advokat. Alasan untuk mendirikan lembaga ini juga sangat sederhana dan terbilang biasa-biasa saja. Yakni ingin membantu masyarakat pencari keadilan di wilayah Kota Kupang, terutama masyarakat kecil. 

Seiring berjalannya waktu, kedua advokat jebolan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) NTT ini mulai menyiapkan semua persyaratan sebagai syarat awal untuk mendirikan sebuah LBH

Didasarkan pada keyakinan dan kerja keras keduanya, maka kini LBH Surya NTT sudah eksis di hampir semua daerah di wilayah Provinsi NTT. LBH Surya NTT ini juga sudah memiliki anggota baik yang sudah berprofesi resmi sebagai advokat, calon advokat serta paralegal. 

Saat ini ribuan masyarakat tak mampu di semua daerah di Provinsi NTT telah dilayani terutama dalam bidang hukum.

Ditemui, Sabtu (6/6), Herry F. F. Battileo yang juga pendiri sekaligus pengawas LBH Surya NTT dan Eneng Nita Juwita selaku Ketua LBH Surya NTT mengulas banyak hal sejak awal mendirikan LBH Surya NTT hingga saat ini berkiprah di bidang pelayanan hukum. 

Herry F. F. Battileo dan Eneng Nita Juwita mengaku ide awal untuk mendirikan LBH Surya NTT muncul ketika keduanya sementara mengenyam pendidikan Pascasarjana Magister Hukum di Undana. 

"Yah, awalnya ide ini (dirikan LBH) muncul ketika saya dan Ibu Nita (sapaan akrab Eneng Nita Juwita) sementara menjalani pendidikan Pascasarjana Magister Hukum di Undana tahun 2014. Saat itu, kami diskusikan dengan teman-teman seangkatan kami. Ide ini kemudian kami tindaklanjuti dengan mulai menyiapkan semua persyaratan awal untuk mendirikan sebuah LBH," kata Herry.

Dikatakan Herry, orientasi awal untuk mendirikan LBH bukan untuk mengejar materi melainkan untuk membantu masyarakat kecil yang ingin mencari keadilan di bidang hukum. 

"Materi memang iya. Tapi itu bukan tujuan awal kami mendirikan LBH. Tujuan utama kami dirikan LBH hanya untuk melayani masyarakat kecil yang ingin mencari keadilan di bidang hukum," jelasnya.

Dikatakan bahwa seperti pada umumnya mendirikan LBH, syarat utama yang dibutuhkan saat mulai mengurus izin pendirian sebuah LBH yakni identitas pribadi pendiri (Kartu Tanda Penduduk/KTP) dan kemudian membuat akta pendirian di notaris. 

"Tahun 2014 adalah tahun pertama didirikannya LBH Surya NTT. Seiring berjalannya waktu, di tahun 2017, kami perbaharui lagi akta pendirian LBH Surya NTT," kata Herry.

Ditanya terkait penggunaan nama Surya NTT untuk LBH yang didirikan itu, advokat jebolan Peradi NTT ini mengaku bahwa mereka memilih nama Surya NTT karena memang matahari terbit dari timur. "Kami pakai nama Surya NTT karena itu nama yang sangat familiar di masyarakat. Dan matahari juga terbit dari Timur. Selain itu, nama Surya NTT juga mudah diingat masyarakat NTT," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved