Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Kejari TTU Benarkan Pengaduan Warga Desa Kotafoun

dugaan penyelewengan dana desa di Desa Kotafoun selama dua tahun yang dilaporkan oleh warga setempat yakni pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/Dok. HaloMoney.co.id
Ilustrasi uang 

Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Kejari TTU Benarkan Pengaduan Warga Desa Kotafoun

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Mario Situmeang membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penyelewengan dana desa di Desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU.

Dijelaskannya, dugaan penyelewengan dana desa di Desa Kotafoun selama dua tahun yang dilaporkan oleh warga setempat yakni pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

"Benar tadi ada sejumlah warga yang datang ke Kantor Kejari TTU untuk melaporkan dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019," ungkap Mario kepada wartawa di Kantor Kejari TTU, Senin (8/6/2020).

Atas laporan tersebut, ungkap Mario, pihaknya akan menunggu arahan dari pimpinan supaya bisa menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut.

"Karena suratnya baru masuk, makanya kami tunggu arahan dari Pak Kejari seperti apa. Kalau nanti disuruh klarifikasi maka kami akan klarifikasi di lapangan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengadukan Kepala Desa Kotafoun, Yohanes Maria Vianei Manek ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten TTU, Senin (8/6/2020).

Mereka mengadukan sang kepala desa ke Kejari TTU lantaran diduga melakukan praktik penyelewengan terhadap penggunaan dana desa pada sejumlah proyek di desa tersebut.

Berdasarkan pantauan, ada sekitar enam orang warga yang melakukan pengaduan. Di kantor kejari mereka diterima langsung oleh Kasie Intel Kejari TTU, Mario Situmeang.

Setelah beberapa saat mereka melakukan diskusi dengan kasi Intel Kejari TTU, mereka kemudian menyerahkan dokumen pengaduan kepada kasi intel.

Salah seorang warga Desa Kotafoun yang datang ke Kantor Kejari TTU, Martinus Padja usai bertemu dengan Kasi Intel Kejari TTU mengaku bahwa, kedatangan pihaknya ke Kejari TTU dalam rangka untuk mengadukan kepala desa yang diduga melakukan pengelewengan terhadap pengelolaan dana desa.

Pasalnya, ada sejumlah proyek yang dikerjakan oleh pemerintah desa pada tahun anggaran 2018 dan 2019, namun proyek tersebut tidak dikerjakan sampai selesai sehingga terkesan mubazir.

Martinus mengaku, sejumlah proyek tersebut diantarannya pembangunan 2 unit sumur bor yang dikerjakan menggunakan dana desa pada tahun anggaran 2019 yang menelan dana Rp. 1,4 miliar lebih. Namun sejak dibangun hingga kini, air tidak mengalir.

Selain itu, tambah Martinus, proyek pembangunan satu unit embung dengan ukuran 60 meter kali 30 meter yang menggunakan dana desa tahun 2018 sebesar Rp. 454 juta lebih juga mubasir karena air tidak mengalir melalui irigasi sehingga dan tidak pernah dinikmati oleh warga.

"Kemudian bangunan bak air sebanyak 13 unit yang sejak awal hingga kini tidak pernah ada airnya. Lalu ada bangunan WC sehat untuk warga sebanyak 12 unit, pakai dana desa sebesar Rp. 102 juta lebih, namun juga mubasir," ujarnya.

Sejumlah warga dari Desa Kotafoun saat berdiskusi dengan Kasi Intel Kejari TTU, Mario Situmeang di Kantor Kejari TTU, Senin (8/6/2020).
Sejumlah warga dari Desa Kotafoun saat berdiskusi dengan Kasi Intel Kejari TTU, Mario Situmeang di Kantor Kejari TTU, Senin (8/6/2020). (POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI)
Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved