Pemda TTU Alokasikan Uang Rp. 25 Miliar Lebih Untuk Pembayaran Gaji Guru Kontrak
anggaran sebanyak itu telah mengakomodir semua pembayaran gaji para guru kontrak yang berjumlah sebanyak 1.712 orang.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Pemda TTU Alokasikan Uang Rp. 25 Miliar Lebih Untuk Pembayaran Gaji Guru Kontrak
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 25 miliar lebih pada tahun 2020 ini untuk membayar gaji 1.712 orang guru kontrak yang ada di daerah tersebut.
Alokasi anggaran sebanyak itu sudah termuat didalam Dokumen Pelaksanaan Anggatan (DPA) induk Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten TTU.
Hal itu disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas PKO Kabupaten TTU, Yoseph Mokos kepada Pos Kupang saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjannya, Senin (8/6/2020).
Yoseph mengatakan, anggaran sebanyak itu telah mengakomodir semua pembayaran gaji para guru kontrak yang berjumlah sebanyak 1.712 orang.
"Kalau anggaran yang ada di dalam DPA induk dinas pendidikan tahun ini semua mengakomodir itu, untuk 1.712 orang, dengan nominal Rp. 25.680.000.000," terangnya.
Yoseph menjelaskan, anggaran yang dilalokasikan tersebut nanti akan membayar gaji guru kontrak dari Januari sampai Desember dengan nilai Rp. 1.250.000 per orang per bulan.
"Tapi nanti dalam membayar, kami biasanya berdasarkan SK. Di SK kalau ditulis bahwa dari Januari sampai Desember, kita bayar dari Januari sampai Desember. Tapi kalau dalam SK tulis, Januari sampai Juni, maka kita bayar Januari sampai Juni," terangnya.
Yosep menjelaskan, dalam melakukan pembayaran gaji para guru kontrak pihaknya berpedoman pada Tanggal Mulai Tugas (TMT) dari guru kontrak tersebut.
Untuk saat ini, jelas Yoseph, pihaknya belum membayar gaji para guru kontrak karena belum ada SK pengangkatan menjadi guru kontrak daerah. Jika sudah ada SK pengangkatan, pihaknya berjanji akan segera membayar gaji para guru kontrak.
• Agustinus Ch Dula : Kabupaten Mabar, Akan Miliki Laboratorium PCR
• Pemred Harian Pagi POS-KUPANG Silaturahmi ke Universitas Terbuka Kupang
• Bupati Sumba Barat : Tidak Mungkin Merubah SK, Itu Hak Bupati
"Tapi penerbitan SK menjadi kewenangan dari BKD. Jadi setelah SK nya ada maka kita akan proses keuangannya sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)