Selasa, 28 April 2026

Catat! Ini Alasan Menteri Agama Membatalkan Keberangkatan Calon Jemaah Haji Tahun 2020

"Mungkin tidak bisa berangkat, mungkin juga hanya setengah yang diperbolehkan berangkat dan setelah dipastikan kesehatannya," tutur Menag Fachrul Razi

Editor: Frans Krowin
(KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)
Menteri Agama Fachrul Razi 

Catat! Ini Alasan Menteri Agama Membatalkan Keberangkatan Calon Jemaah Haji Tahun 2020

POS-KUPANG.COM - Setelah membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2020, ini penjelasan Menteri Agama, Menag Fachrul Razi.

Kepada media Medcom, Menag mengatakan, telah ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, bahwa calon jemaah haji tahun 2020, harus dikarantina selama 28 hari.

"Proses karantina yang harus dilakukan para calon jemaah haji 14 hari sebelum berangkat ke Saudi dan 14 hari setelah sampai di Saudi," ujar Fachrul Razi pada sesi wawancara dengan Medcom, Minggu (7/6/2020).

Menag mengatakan, jika ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, idealnya kloter pertama sudah akan diberangkatkan pada 26 Juni 2020.

Bupati Niga Dapawole Ikuti Diskusi Penanganan Kesehatan Napi Bersama Dirjen Pemasyarakatan

IRONI, Kasus Positif Corona Masih Tinggi, Risma Malah Minta PSBB Kota Surabaya Tak Diperpanjang

Pimpinan DPRD Kunjungi RSUD Prof Dr. WZ Johannes Kupang 

Selain itu, jika ada kepastian, maka ada kemungkinan hanya setengah dari kuota calon jemaah haji yang boleh diberangkatkan.

"Mungkin tidak bisa berangkat, mungkin juga hanya setengah yang diperbolehkan berangkat dan setelah dipastikan kesehatannya," tutur Menag Fachrul Razi.

Terkait biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), Menag menjelaskan, dana yang bisa ditarik oleh calon jemaah haji, adalah dana yang sudah dibayarkan untuk melunasi biaya haji tahun ini, jika calon jemaah haji sangat memerlukannya.

Jika calon jemaah haji menarik setoran awal dari BPIH, maka calon jemaah haji tersebut harus mengulang antrean pemberangkatan haji dari awal, sehingga tidak bisa diberangkatkan tahun depan.

"Ada prosedurnya, kalau akan menarik (BPIH) membuat surat pernyataan tertulis kepada Kemenag di pemerintah Kabupaten/Kota."

"Harus ada KTP, harus ada surat kuasa yang mengambil."

"Kemenag kabupten/kota akan mengonfirmasi dan melakukan prosedur."

"Kalau kami hitung-hitung sekitar 10 hari dana bisa cair," paparnya.

Terkait polemik Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI, ia berujar tidak ada niat untuk melangkahi DPR soal pengumuman pembatalan.

Fachrul Razi menyadari kesilapannya tidak melakukan konsultasi dengan Komisi VIII DPR RI, meskipun Kemenkumham telah memberitahukan kewenangan-kewenangan dalam kementeriannya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved