Belum Terima Laporan Kasus Penyaluran Bantuan - Inilah yang Dilakukan Kejari Sumba Timur
Kejari Sumba Timur belum menerima pengaduan masyarakat terkait penyaluran bantuan akibat dampak Pandemi Corona Virus Disease ( Covid-19)
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Kejaksaan Negeri Sumba Timur ( Kejari Sumba Timur) belum menerima pengaduan masyarakat terkait penyaluran bantuan akibat dampak Pandemi Corona Virus Disease ( Covid-19).
Hal ini disampaikan Kajari Sumba Timur, Setyawan Nur Chaliq,S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, I.GN. Agung Wira Anom Saputra, S.H , Senin (8/6/2020).
Menurut Agung, sampai saat ini beluk ada pengaduan masyarakat tentang masalah penyaluran bantuan, baik itu Bantuan Sosial Tunai (BST) maupun BLT dana desa.
• Ini Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Selasa, 9 Juni 2020 untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK
"Memang untuk BST itu ada persoalan data karena daya yang digunakan adalah data tahun 2015, namun sudah diatasi. Jika ada ada pendobelan atau penerima yang tidak sesuai ketentuan, maka dana itu tidak diberikan," kata Agung.
Dijelaskan, Pemerintah Sumba Timur dalam hal ini Dinas Sosial saat melaunching BST turut mengundang pihak Kejari Sumba Timur untuk menghadiri launching.
• Dandim Koerniawan: Pelaksaan Protokol Kesehatan Akan Lebih Ketat Saat New Normal
Sedangkan soal BLT dana desa, ia mengatakan, ada beberapa desa yang ketika hendak menyalurkan bantuan itu mengundang Kejari Sumba Timur untuk menghadiri.
"Prinsipnya kita hadir karena ada koordinasi sehingga kami ikut mengawasi," katanya.
Dia mencontohkan, beberapa desa sempat mengundang pihak Kejari Sumba Timur untuk hadir saat penyaluran dana BLT.
"Beberapa waktu lalu kami juga diundang menyaksikan penyaluran BLT dana desa di Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)