Iuran Tapera
Begini Skema Pemotongan 2,5 Persen Gaji PNS,TNI/Polri & Swasta Gaji Rp 5 Juta Dipotong Rp 325 Ribu
Pemerintah akan kembali memotong gaji PNS,TNI/Polri dan swasta sebesar 2,5 persen untuk iuran Tapera. Lihat skema pemotongannya.
Editor:
Adiana Ahmad
Berdasarkan aturan terbaru, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan sebesar 54 juta setahun atau 4,5 juta sebulan. Namun bila karyawan bergaji Rp 5 juta, praktik dikenakan pajak PPh 21 karena penghasilan 1 tahun melebihi Rp 54 juta, yakni Rp 60 juta.
Namun biasanya, iuran pajak ini telah otomatis dipotong perusahaan saat karyawan menerima gaji bulanan. Saat pelaporan, karyawan hanya perlu membawa bukti potong pajak dari perusahaan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Kapan Gaji Pekerja Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera?", https://money.kompas.com/read/2020/06/07/190326626/mulai-kapan-gaji-pekerja-dipotong-25-persen-untuk-tapera?page=all#page2.