Saat New Normal PT ASDP Batasi Penumpang Kapal

MANAJEMEN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang membatasi penumpang hingga 50 persen

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ ONCY REBON
General Manager ASDP Indonesia Ferry PT. Persero Cabang Kupang, Cut Prayitno (kanan) didampingi Manager Usaha ASDP Indonesia Ferry PT. Persero Cabang Kupang, Hermin Welkis, Jumad, 05/06/2020. 

POS-KUPANG.COM - MANAJEMEN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang membatasi penumpang hingga 50 persen dari kapasitas muatan kapal feri dalam pelayaran penyeberangan antarpulau di wilayah NTT. Kebijakan ini berlaku saat new normal.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang, Cut Prayitno mengatakan, pihaknya juga menghentikan aktivitas pembelian tiket di pelabuhan. Layanan tiket hanya boleh dilakukan di Kantor Pos Indonesia Cabang Kupang.

"Bagi para calon penumpang yang berdomisili di sekitar wilayah Bolok, boleh melakukan pembelian tiket di Kantor Pos Bolok," kata Prayitno, Jumad (5/6/2020).

Perlancar Perdagangan Antardaerah Pemulihan Ekonomi NTT

Adapaun tujuan pembelian tiket penumpang di kantor pos agar tidak terjadi antrean dan penumpang tidak berdesak-desakan.

Menurutnya, pembatasan penumpang sebagai bentuk dukungan terhadap imbauan pemerintah terkait protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, social distancing, menyediakan air cuci tangan di pelabuhan serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh.

Warga Lingkungan Koroworo Ende Terima Sembako dari Partai PKPI

Ia menegaskan, penumpang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dilaporkan kepada Gugus Tugas Covid-19. "Saya berharap semua warga untuk bersatu hati, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan," imbuh Prayitno.

Pihak ASDP Cabang Labuan Bajo juga konsisten menerapkan protokol kesehatan.
"Kami selalu siap melakukan Penyeberangan tersebut dan hingga saat ini penumpang yang menyeberang mengikuti protokol Covid-19," tandas General Manager ASDP Indonesia Ferry Cabang Labuan Bajo-Sape, Rudymahmudi ketika dikonfirmasi via telepon, Jumat (5/6/2020).

Menurutnya penyeberangan kapal feri tetap dibuka, baik dari Labuan Bajo menuju Sape dan sebaliknya. Namun diberlakukan pembatasan jumlah penumpang dan pengurangan operasional kapal yakni 2 hari sekali.

"Di dalam kapal sudah diatur jarak, penumpang duduk jarak sesuai protokol kesehatan. Saat penumpang berada di pelabuhan, dilakukan pengecekan dan screaning oleh petugas," ujarnya.

Terpisah, General Manager PT Pelni (Persero) Cabang Kupang, Sugianto melalui Manager Operasional Sebastian Bethan mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi mengenai kapan pelayaran dibuka.

"Pelni hanya tinggal menjalankan saja. Kita hanya melaporkan keluar dari sini. Dari Gubernur, sudah mengeluarkan kalau New Normal mulai tanggal 15," kata Sebastian saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/6/2020).

"Berarti, mungkin setelah tanggal 15 baru bisa. Di atas tanggal 15 baru bisa mulai beroperasi," tambahnya.

Sebastian belum bisa memastikan rute pelayaran. "Kalau kapal sudah jalan, baru dikasih schedulenya. Untuk sekarang jadwal (keberangkatan kapal) belum dikasih keluar," ujar Sebastian.

Ia membeberkan, apabila kapal Pelni broperasi maka tentunya akan ada pengurangan jumlah penumpang sebesar 50 persen.

"Saya memperkirakan, kalau sudah dibuka kita juga kesulitan keuangan. Pelni terus terang saja, uang keluar dulu. Setelah berjalan, baru kita minta public service operation (PSO) atau dengan kata lain subsidi. Jadi, diperkirakan juga tidak semua, karena keuangan kita juga terganggu," katanya.

Pelni Cabang Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat juga belum membuka pelayanan penyeberangan kapal.

"Sampai saat ini belum ada konfirmasi, kami tunggu beroperasinya kapal hingga tanggal 8 Juni 2020 nanti," kata Kepala PT Pelni Cabang Labuan Bajo, Herman Amid.

Pemerintah Kabupaten Lembata sampai saat ini masih belum memberi izin kapal Pelni sandar di Pelabuhan Laut Lewoleba.

Pemkab Lembata sendiri sudah mengirim surat penyampaian kepada PT Pelni Cabang Larantuka. Ada lima butir penyampaian yang disampaikan dan pada butir kelima disebutkan Kapal Pelni belum diizinkan melakukan aktivitas embarkasi dan debarkasi di Pelabuhan Laut Lewoleba sampai batas waktu yang ditentukan kemudian. Keempat poin sebelumnya Pemkab Lembata meminta Pelni menerapkan standar kesehatan sesuai protokol Covid-19.

Sekda Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapobali menuturkan saat ini Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur belum memberi persetujuan kapal-kapal Pelni bisa sandar di Lewoleba. Jika sudah ada persetujuan maka tentu akan dilayangkan surat izin kapal Pelni boleh sandar di Pelabuhan Lewoleba.

Kepala Sub Cabang PT Pelni Lewoleba Ahmad Syaiful mengatakan, pihaknya siap beroprerasi dengan protokol kesehatan asalkan pelabuhan tujuan sudah terbuka untuk aktivitas embarkasi dan debarkasi.

"Karena Lembata belum terbuka maka kami tunggu dari pemda dan ada surat dari bupati kami sudah kirim ke cabang induk supaya dikirim ke kantor pusat juga," kata Syaiful. (cr5/cr3/ii/ll)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved