New Normal

Pengamat Penerbangan Alvin Lie Ungkap Kelemahan Sertifkat Bebas Covid-19 untuk Penumpang Pesawat

Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengkritisi kebijakan pemerintah terkait surat bebas Covid-19 yang harus disiapkan calon penumpang pesawat.

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
Facebook.com/alvinlie21
Pengamat penerbangan Alvin Lie beri tanggapan terkait fenomena naiknya harga tiket pesawat sejak Natal 2018. 

Pengamat Penerbangan Alvin Lie Ungkap Kelemahan Sertifkat Bebas Covid-19 untuk Penumpang Pesawat

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengkritisi kebijakan pemerintah terkait surat bebas Covid-19 yang harus disiapkan calon penumpang pesawat.

Menurut Alvin Lie calon penumpang bisa saja tertular setelah tes karena ada jeda antara waktu keberangkatan dengan tes.

"Percuma sertifikat Bebas COVID-19 selama ada jeda antara waktu uji dgn waktu keberangkatan," tulis Alvin Lie di Twitternya.

"Pax bisa tertular setelah uji, sebelum terbang. KemenkesRI. @kemenhub151. 2 Penumpang Pesawat Positif Covid-19, Diketahui Setelah Mendarat," tulis Alvin Lie.

Dalam cuitan lainnya Alvin Lie menjelaskan Hasil Swab Test mengungkap kondisi saat sampel diambil.
Bukan kondisi bbrp hari stlh itu.

"Kurang logis memberi durasi/ masa berlaku hasil Swab Test 7 hari dan hasil Rapid Test 3 hari," tulis Alvin Lie.

"Usai uji, calon penumpang diisolir agar tidak bertemu dengan siapapun hingga hasil keluar dan waktunya berangkat.  Konsekuensinya perlu ada ruang isolasi/ karantina individu di bandara," tulisnya lagi.

* Surat Bebas Covid-19 Syarat Mutlak Calon Penumpang Bisa Terbang dari Bandara Soekarno-Hatta

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat adalah Surat Keterangan Bebas Covid-19.

"Syarat pembelian tiket harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19," ujar dia saat konferensi pers melalui video streaming, Minggu (10/5/2020).

Awaluddin mengatakan, apabila calon penumpang bisa mendapatkan tiket tanpa menyertai surat keterangan bebas Covid-19 dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan, maka tidak akan diperbolehkan untuk melanjutkan penerbangan.

Selain menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 saat membeli tiket, Awaluddin menjelaskan, calon penumpang harus menunjukan dokumen tersebut saat ke Bandara.

Nantinya akan ada pemeriksaan khusus dokumen perjalanan diantaranya alasan bepergian yang ditandatangani instansi, surat keterangan dari pemerintah wilayah dan surat keterangan bebas Covid-19.

"Dokumen diperiksa apabila dokumen dinyatakan lengkap dan layak untuk terbang, yang bersangkutan diberikan kartu isian Health Alert Card dan diberikan divalidasi oleh tim Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," ujar Awaluddin.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved