Haji 2020
Haji 2020 Batal Berangkat? Menag Fachrul Razi: Jika Arab Kasih Kepastian, Wajib Karantina 28 Hari
Kloter Pertama Calon Jemaah Haji Berangkat 26 Juni Jika Arab Saudi Kasih Kepastian, Wajib Karantina
Nilai manfaatnya akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
"Setoran BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah oleh badan pengelola haji."
"Nilai manfaat BPIH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari pemberangkatan awal 2021 Masehi," katanya.
Fachrul Razi menggarisbawahi, pemanfaatan ini diberikan perorangan karena pelunasan BPIH tak sama.
Karena, paling rendah Rp 6 juta seperti jemaah di Aceh dengan uang muka Rp 25 juta, paling tinggi Rp 16 juta dari Makassar. (Larasati Dyah Utami)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kloter Pertama Calon Jemaah Haji Berangkat 26 Juni Jika Arab Saudi Kasih Kepastian, Wajib Karantina, https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/08/kloter-pertama-calon-jemaah-haji-berangkat-26-juni-jika-arab-saudi-kasih-kepastian-wajib-karantina?page=all.
Editor: Yaspen Martinus