Diperiksa Jaksa Sekali, Begini Pengakuan Mengejutkan Penjabat Sekda TTU Fransiskus Tilis

Setelah surat ini datang di DPRD maka secara administrasi, saya sebagai ketua DPR harus dapat menindaklanjuti

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Pos Kupang.com/Tommy Nulangi
Plt. Sekda TTU, Frans Tilis 

Diperiksa Jaksa Sekali, Begini Pengakuan Mengejutkan Penjabat Sekda TTU Fransiskus Tilis

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Penjabat Sekda Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis mengaku bahwa dirinya sudah pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU terkait dugaan penyimpangan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten TTU pada tahun 2018 dan 2019.

Dalam pemeriksaan tersebut, dirinya dimintai keterangan selama kurang lebih 4 atau 5 jam dengan dicokoki sejumlah pertanyaan oleh pihak penyidik kejaksaan seputar teknis pengangkatan PTT.

"Ya sudah. Saya sudah diambil keterangan satu kali. Jadi intinya dasar kita adalah Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Standar Operation Prosedur. Itu yang menjadi dasar kita menerima PTT termasuk guru," jelas Frans Tilis kepada Pos Kupang saat ditemui di Lantai Dua Kantor Bupati TTU, Jumat (5/6/2020).

Dijelaskan Fransiskus, dalam aturan tersebut, ada beberapa tahapan yang harus dilewati oleh para calon PTT sebelum mereka kemudian diangkat menjadi PTT seperti tahap seleksi administrasi, seleksi akademik, sampai dengan tahap wawancara.

Selain itu, jelas Fransiskus, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon PTT yakni harus ada rekomendasi dari kepala sekolah. Rekomendasi tersebut berisikan penyataan bahwa betul calon PTT mengajar di sekolah tersebut, dengan dibuktikan SK kepala sekolah terkait dengan jam mengajar, sehingga apabila semua persyaratan tersebut tidak ada, maka pihaknya tidak mungkin mengakomodir.

"Karena di kabupaten juga ada tim yang melakukan seleksi untuk itu. Jadi tim ini turun sampai di bawah, jadi kita pakai beberapa rayon. Misalnya tahun kemarin itu, Insana Fafinesu dan Insana Tengah itu berkumpul di Kantor Camat Insana Tengah. Kita bagi tim, jadi ada rayon lain. Kita wawancara disana, ada kuesioner, dan kita mau buktikan bahwa betul dia mengajar disana, kita undang dengan kepala sekolahnya, sehingga pada saat itu kita sudah tahu bahwa betul dia mengajar di sekolah yang bersangkutan," terangnya.

Menurut Fransiskus, dalam pengangkatan PTT tersebut tidak ada praktik penyimpangan sama sekali seperti yang diduga oleh pihak kejaksaan, sehingga pihaknya belum mengetahui dugaan praktik penyimpanan pengangkatan PTT yang dilakukan oleh pemerintah letaknya dimana.

"Kita jalani saja, kita sebagai warga negara yang baik ya kita memberi keterangan, dari beberapa anggota panitia sudah dipanggil, termasuk keuangan sudah dipanggil, kemudian kabag hukum sudah, dinas. Kita menunggu panggilan berikutnya seperti apa. Apakah seluruh tim seleksi dipanggil atau seperti apa, kita menunggu, tapi kita punya kewajiban untuk memberi informasi pihak penyidik agar mereka kemudian bisa mengetahui secara pasti bahwa kondisi kita seperti itu," pungkasnya.

Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, sebanyak tiga pimpinan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) periode 2014-2019, yakni Frengky Saunoah, Yoseph Nube, dan Amandus Nahas hadir di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Rabu (3/6/2020).

Ketiganya hadir untuk memenuhi undangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU Bambang Sunardi, SH, MH dalam kaitan dengan dugaan penyimpangan engangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten TTU tahun 2019.

Berdasarkan pantauan langdung Pos Kupang di lapangan, tiga orang yang menjadi pimpinan Banggar DPRD Kabupaten TTU tersebut diantar langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten TTU periode 2019-2024, Hendrikus Frederik Bana.

Usai mengantar ketiga orang pimpinan Banggar tesebut, Ketua DPRD TTU Hendrikus Frederik Bana kepada sejumlah media mengaku bahwa, kehadiran ketiga pimpinan Banggar DPRD TTU tersebut karena beberapa waktu yang lalu dirinya mendapatkan surat undangan dari Kejari TTU.

Dijelaskannya, perihal surat tersebut yakni untuk meminta keterangan kepada tiga pimpinan Banggar terkait dengan dugaan penyimpangan pengangkatan PTT pada Dinas PKO Kabupaten TTU tahun anggaran 2018/2019.

"Setelah surat ini datang di DPRD maka secara administrasi, saya sebagai ketua DPR harus dapat menindaklanjuti. Maka hari ini saya menghadiri tiga orang pimpinan Banggar," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved