Aturan Pembatasan Transportasi dan Perjalanan Berakhir, Pemprov NTT Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat

pemerintah pusat terkait kebijakan transportasi usai berakhirnya pemberlakukan aturan pembatasan transportasi dan perjalanan orang.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Isyak Nuka 

Hari Ini Aturan Pembatasan Transportasi dan Perjalanan Orang Berakhir, Pemprov NTT Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) masih menunggu regulasi pemerintah pusat terkait kebijakan transportasi usai berakhirnya pemberlakukan aturan pembatasan transportasi dan perjalanan orang. 

Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus 2019 No. 5/2020 berisi tentang Perubahan atas Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berakhir hari ini, Minggu (7/6). 

"Kita menuju ke New Normal masih berlaku aturan lama sesuai SE nomor 5 tahun 2020. Nanti kita lihat setelah tanggal 7, dari pusat keluarkan aturan apa lagi. Kita menunggu," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM

Terkait persiapan New Normal, Pemerintah Provinsi telah menyiapkan regulasi transportasi. "Di NTT kita sudah siapkan Surat Edaran Gubernur NTT terkait transportasi selama pemberlakuan New Normal. Untuk setelah tanggal 15, kita sudah keluarkan kita punya sendiri (aturan)," kata Isyak. 

Sejak diberlakukannya New Normal, jelas Isyak, transportasi darat laut dan udara akan dibuka namun tetap mengikuti protokol kesehatan COVID-19. Tetapi pemerintah tetap melakukan pembatasan masuk ke wilayah NTT. 

"Ada pembatasan masuk ke NTT, artinya mereka mau masuk kesini wajib menunjukan rapid tes dan menunjukkan surat bebas Covid-19," tambahnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah meminta operator pelayaran, baik angkutan laut maupun penyeberangan untuk beroperasi kembali pada lintasan masing-masing di wilayah itu.

"Kami telah mengeluarkan surat tertanggal 28 Mei yang ditujukan kepada operator angkutan penyeberangan dan operator angkutan laut, yang intinya meminta mereka agar segera beroperasi kembali," kata Isyak pada 2 Juni lalu. 

Sarwendah Marahi Betrand Peto Setelah Tertangkap Lakukan Ini, Istri Ruben Onsu: Siapa Yang Ajarin?

Ramayana Mall Tetap Eksis Layani Kebutuhan Masyarakat ditengah Pandemi Covid-19

Atta Halilintar Akui Sedang Mencari Modal untuk Nikahi Aurel Hermansyah, Ashanty Malah Penasaran

Pengoperasian kembali transportasi laut tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh WHO (World Health Organization). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved