Rabu, 8 April 2026

Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kasus Pencabulan Gadis 13 Tahun di Bukit Cinta Labuan Bajo

Polres Manggarai Barat (Mabar), telah melengkapi berkas perkara dugaan pencabulan gadis 13 tahun di Bukit Cinta Labuan Bajo.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Senin (27/4/2020). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pihak Polres Manggarai Barat (Mabar), telah melengkapi berkas perkara dugaan pencabulan gadis 13 tahun di Bukit Cinta Labuan Bajo.

Korban berinisial R (13) dicabuli pelaku Muhammad Abdul Bayu alias Bayu (19) pada Sabtu (25/4/2020) lalu.

Usai melakukan aksi bejadnya, pelaku yang sempat melarikan diri dan diamankan tim gabungan Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) bekerja sama dengan Polres Manggarai di kampung Coco Sangge, Desa Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai pada Jumat (1/5/2020) lalu.

"Sebelumnya ada petunjuk dari jaksa, kami sudah lengkapi dan dalam waktu dekat kami akan kirim kembali berkasnya," kata Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH saat dihubungi per telepon, Kamis (4/6/2020) malam.

Diakuinya, kendala yang dihadapi yakni pemeriksaan para saksi tambahan. Bahkan, terdapat saksi yang diperiksa berdomisili di luar Kabupaten Mabar.

"Karena saksi tidak bisa datang ke Labuan Bajo," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) melakukan penyidikan kasus pencabulan gadis 13 tahun di Bukit Cinta Labuan Bajo, Sabtu (9/5/2020).

Korban berinisial R (13) dicabuli pelaku Muhammad Abdul Bayu alias Bayu (19) pada Sabtu (25/4/2020) lalu.

Usai melakukan aksi bejadnya, pelaku yang sempat melarikan diri dan diamankan tim gabungan Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) bekerja sama dengan Polres Manggarai.

Pelaku dibekuk di kampung Coco Sangge, Desa Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai pada Jumat (1/5/2020) pukul 08.30 Wita.

"Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan," kata Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH saat ditemui di ruang kerjanya.

Diakuinya, pelaku telah dibawa ke dari Kabupaten Manggarai dan saat ini berada di sel tahanan Mapolres Mabar.

Atas perbuatannya, korban diancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Menurut Ridwan, pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus yang ada, terlebih kasus pencabulan yang dilaporkan masyarakat.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved