Kasus Narkoba di Ngada
Kasus Narkoba di Ngada, Pelaku Dibekuk dalam Kos-Kosan
Aparat kepolisian dari Polres Ngada membekuk empat orang pelaku penyalahgunaan Narkoba. Empat orang pelaku kasus Narkoba tersebut di
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Aparat kepolisian dari Polres Ngada membekuk empat orang pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Empat orang pelaku kasus Narkoba tersebut dibekuk di sebuah kos-kosan milik MMS di RT 04/ RW 01 Jalan Pasar Bobou Kampung Boroga Kelurahan Faobata Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada.
Tim lidik gabungan Polres Ngada yang terdiri dari Satintelkam dan Satreskrim Polres Ngada itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Anggoro. Wibowo, S.I.K dan Kasat Thobius Ndolu Eoh bersama sejumlah anggota melakukan tangkap tangan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-Sabu.
"Pada hari Selasa 26 Mei 2020 sekitar 15.30 Wita, berdasarkan informasi masyarakat, tim lidik kemudian melakukan penyelidikan, setelah didapatkan cukup informasi kemudian tim lidik melakukan penindakan berupa penangkapan terhadap empat pelaku," ungkap Kapolres Ngada AKBP Andhika B. Adhittama, S.I.K, M.H kepada sejumlah wartawan Jumat (5/6/2020).
Ia mengatakan empat pelaku yang diamankan tersebut adalah
S (31) pedagang bawang berdomisili di Kelurahan Kisanata Kecamatan Bajawa asal Bima NTB.
W (23) pekerjaan bawang berdomisili di Kelurahan Trikora Kecamatan Bajawa asal Bima NTT.
I (19) pekerjaan pedagang bawang berdomisili di Kelurahan Trikora Kecamatan Bajawa asal Bima NTT.
IAS (25) pekerjaan pedagang bawang domisili di Kelurahan Trikora Kecamatan Bajawa asal Bima NTB.
"Setelah itu tim lidik lakukan penindakan oleh tim, salah satu pelaku atas S (31) melakukan perlawanan, terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku tersebut sebanyak satu kali dibagian paha sebelah kanan," ungkapnya.
Ia mengatakan setelah itu empat pelaku ditangkap tim lidik langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Ngada untuk dilakukan tindakan kepolisian lebih lanjut berupa penggeledahkan dan olah TKP.
"Penggeledahan sendiri disaksikan oleh ketua RT 04 Kelurahan Faobata HT dan pemilik kos-kosan atas nama MMS," ujarnya.
Ia mengatakan barang bukti yang diamankan yaitu satu buah botol alat hisap (bong), satu shaset kecil yang didalamnya terdapat serbuk yang diduga shabu-shabu, dua buah pemantik/korek api, satu buah pipet atau alat hisap.
Untuk barang bukti masih dilakukan pengembangan oleh tim gabungan, pelaku yang mendapat luka tembak langsung berobat di RSUD Bajawa dan sekaligus kepada tiga pelaku dilakukan pemeriksaan atau tes urin.
Penanganan dan pemeriksaan selanjutnya dalam proses penyidikan dilaksanakan oleh Satres Narkoba dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Ngada Ipda Gerson Kadek.
