News

Hasil Evaluasi Kinerja, Bupati Sumba Barat Sebut Pegawainya Banyak Pesiar Selama WFH, Aduh!

Berdasarkan hasil evaluasi kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama kurang lebih dua bulan, kebanyakan pegawai tidak bekerja

Penulis: Petrus Piter | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/Petrus Piter
Bupati SB, Drs.Agustinus Niga Dapawole 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Petrus Piter

 POS KUPANG, COM, WAIKABUBAK - Bupati Sumba Barat, Drs. Agustinus Niga Dapawole, mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama kurang lebih dua bulan, kebanyakan pegawai tidak bekerja, hanya pesiar saja.

Karena itu Bupati Niga memutuskan mulai Rabu (3/6), seluruh ASN kembali berkantor seperti biasa sekaligus merespons kebijakan pemerintah pusat memberlakukan new normal di masa pandemi corona ini.

Selama ini, sejak 16 Maret 2020, ASN khususnya kepala dinas, sekretaris dinas dan kepala bidang tetap bekerja seperti biasa. Hanya staf saja yang diperbolehkan bekerja dari rumah.

"Dengan adanya kebijakan new normal ini sesungguhnya bagi ASN Sumba Barat tidak menjadi soal, asal semuanya mematahui protokol kesehatan. Hal itu demi mencegah tertularnya virus corona di wilayah ini," ujar Bupati Niga Dapawole, Selasa (2/6).

Menurutnya, rencana memberlakukan new normal dengan memutuskan ASN kembali berkantor seperti biasa telah disampaikan dalam rapat bersama seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintahan Sumba Barat, Senin (1/6).

Dalam pertemuan itu, Bupati Niga meminta setiap pimpinan OPD menyampaikan kepada semua staf mulai Rabu (3/6) aktivitas perkantoran kembali normal.

Kegiatan perkantoran berjalan seperti biasa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Misalnya, pintu masuk kantor hanya satu arah saja agar semua pegawai keluar masuk sesuai protokol kesehatan.

Di pintu masuk kantor akan ditempatkan petugas kesehatan mengarahkan setiap pegawai mencuci tangan memakai sabun, mengukur suhu badan dan pegawai wajib memakai masker.

Selain itu, pimpinan OPD wajib mengawasi staf masuk kantor agar aktivitas pelayanan kantor berjalan normal. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved