Selama Pandemi Covid-19, Tercatat 696 Kehamilan Muda di Belu
Selama masa pandemi Covid-19 yakni Maret dan April 2020, Dinas Pengendalian Penduduk Kabupaten Belu mencatat 696 kehamilan muda
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Selama masa pandemi Covid-19 yakni Maret dan April 2020, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Belu mencatat 696 kehamilan muda. Yang dimaksudkan dengan kehamilan muda adalah kehamilan pertama kali.
Jumlah ini tersebar di 12 kecamatan se-Kabupaten Belu dengan data kehamilan muda tertinggi terdapat di Kecamatan Atambua Barat sebanyak 115. Jumlah pasangan subur di Kabupaten Belu hingga keadaan April 2020 sebanyak 23.649.
• Rapat Virtual Online, Anggota Wakil Rakyat Ini Telanjang Dada dan Pakai Celana Dalam, Intip Fotonya!
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Belu, Egidius Nurak kepada POS- KUPANG.COM, Kamis (4/6/2020).
Menurut Egidius, data kehamilan muda di Kabupaten Belu selama dua bulan, Maret dan April 2020 sebanyak 696. Terbanyak di Kecamatan Atambua Barat yakni, Maret Meret 72 dan April 43. Sedangkan di kecamatan lain, jumlahnya kurang dari jumlah yang ada di Kecamatan Atambua Barat, baik di Maret maupun di April 2020.
• Penerapan New Normal di Malaka Dilakukan Secara Bertahap, Ini Agenda Pertama
"Secara keseluruhan data kehamilan muda di Kabupaten Belu sebanyak 696 yang tersebar di 12 kecamatan. Data kehamilan terbanyak terdapat di Kecamatan Atambua Barat yakni, Maret Meret 72 dan April 43", jelas Egidius.
Lanjut Egidius, dikatakan sebagai kehamilan muda karena kehamilan yang pertama kali serta perhitungan kehamilannya di Maret dan April 2020. Dua bulan tersebut tergolong kehamilan dalam masa pandemi Covid-19. Sedangkan data Mei 2020 belum diinput dari para koordinator PLKB di tingkat kecamatan.
Egidius mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah menganjurkan kepada pasangan usia subur (PUS) untuk menunda kehamilan. Cara menunda kehamilan adalah menggunakan alat kontrasepsi seperti mengkonsumsi pil KB, menggunakan kondom dan melalui suntik. Ketiga hal ini sangat efektif untuk menunda kehamilan.
Menurut Egidius, pemerintah menganjurkan PUS agar menunda kehamilan saat masa pendemi Covid-19 karena berbagai alasan. Diantaranya, gejala umum kehamilan adalah mual, pusing dan muntah. Ketika mengalami gejala demikian, seorang ibu hamil akan mengalami kelelahan, badan lemah dan daya tahan tubuh menurun. Kondisi demikian sangat rentan munculnya berbagai penyakit termasuk Covid-19.
Kemudian, selama masa pandemi Covid-19, akses pelayanan ibu hamil terbatas. Jika sebelumnya, posyandu dilakukan di desa bahkan dekat dengan rumah ibu hamil namun saat pandemi Covid-19, pelayanan hanya dibuka di Puskesmas. Hal ini tentu menjadi kendala baru karena faktor jarak dan membutuhkan biaya transportasi, bersyukur jika ada kendaraan sendiri.
Selain itu, ibu hamil yang melakukan kontrol otomatis menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian ibu hamil.
Hal ini juga membutuhkan biaya lagi untuk membeli APD tersebut. Selanjutnya, interaksi ibu hamil dengan banyak orang semakin berpeluang di fasilitas kesehatan, padahal, satu dari sekian protokol kesehatan Covid-19 adalah jaga jarak.
Hal lain lagi, seorang ibu hamil membutuhkan asupan gizi yang seimbang seperti sayur, daging dan buah-buahan.
Barang seperti ini biasanya dibeli di pasar yang merupakan pusat kerumunan banyak orang. Kondisi seperti menimbulkan permasalahan timbal balik. Jika ibu hamil dipaksakan tetap ke pasar maka sangat rentan dengan Covid-19 karena pasar sangat ramai dengan lalulintas orang. Sebaliknya, jika tidak ke pasar maka kebutuhan akan asupan gizi seperti yang diinginkan tidak terwujud.
Lebih dari itu, kata Egidius, jika ibu hamil terpapar Covid-19 maka sulit sekali mengobati karena vaksin penawar Covid-19 belum ditemukan. Kemudian, ibu hamil tidak bisa mengkonsumsi sembarang obat.
Dari berbagai pertimbangan tersebut, pemerintah menganjurkan, sebaiknya para PUS menunda kehamilan sampai situasi kembali normal.
Menunda kehamilan dapat dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi yang selalu tersedia di puskesmas-puskesmas.
"Pemerintah menganjurkan para pasangan usia subur sebaiknya menunda kehamilan. Menikah boleh saja tapi kehamilan ditunda dulu. Bagimana caranya, pakai alat kontrasepsi seperti pil, pakai kondom dan suntik," kata Egidius. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)