Virus Corona

PSBB Jakarta Diperpanjang Lagi hingga Juni 2020, Berikut Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga, Kamis (4/6/2020) siang.

Editor: Bebet I Hidayat

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta akhirnya diperpanjang lagi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelaskan kenapa PSBB Jakarta diperpanjang dan sampai kapan perpanjangan PSBB Jakarta berlangsung.

PSBB Jakarta tahap ketiga ini berlangsung hingga Juni 2020 ini.

Gubernur Anies Baswedan menjadikan bulan Juni 2020 ini sebagai bulan transisi sebelum Jakarta memberlakukan kebijakan new normal.

"Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBBdi DKI diperpanjang. Dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Anies menyebutkan saat ini statusnya masih PSBB namun merupakan masa transisi.

Hal ini diputuskan lantaran sebagian besar wilayah sudah diberi warna warni atau tanda warna sesuai tingkat wabah virus corona di wilayah itu.

Ada wilayah dengan warna hijau, marah dan kuning namun masih ada zona merah.

"Karena ada wilayah hijau kuning tetapi ada wilayah merah," kata dia.

Adapun, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien per Kamis siang ini.

Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.

Sedangkan, 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) hingga kini sebanyak 18.832 orang.

Kasus Covid-19 pertama kali terdeteksi di Jakarta pada 3 Maret 2020.

Cek Keuangan 12 Zodiak Jumat 5 Juni 2020 Cancer Dompet Aman Scorpio Nabung Bro Hidupmu Panjang

Semenjak itu, jumlah kasus positif semakin meningkat. Pemprov DKI Jakarta kemudian memutuskan melaksanakan PSBB pada 10 April.

Sebelum PSBB dilaksanakan, Pemprov DKI sudah lebih dulu mengimbau perusahaan untuk menerapkan work from home hingga belajar di rumah para pengajar dan pelajar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved