Kasus Pembunuhan

Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak, Aulia Kesuma dan Kelvin Dituntut Hukuman Mati, JPU Sebut Sadis

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan ayah kandung dan anak kandung, yakni Aulia Kesuma

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.COM/BUDIYANTO
Proses olah tempat kejadian perkara temuan dua jenazah dalam mobil terbakar oleh anggota kepolisian di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019). Suami dan anak tiri diduga dibunuh sang istri. 

Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.

Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut.

Namun, Edi kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.

Aulia berharap, rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.

Aulia dibantu anak kandungnya, Geovanni Kelvin, dan para pembunuh bayaran.

Singkat cerita, Edi dan putranya Muhammad Adi Pradana alias Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.

Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aulia Kesuma dan Anaknya Dituntut Mati, Jaksa: Pembunuhan Dilakukan secara Sadis", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/04/20500481/aulia-kesuma-dan-anaknya-dituntut-mati-jaksa-pembunuhan-dilakukan-secara?page=all#page3.
Penulis : Walda Marison
Editor : Sandro Gatra

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved