Ini Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah di Lembata

Pemerintah Kabupaten Lembata sudah mengizinkan pembukaan kembali aktivitas peribadatan di rumah ibadah mulai pekan ini

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday dan Ketua DPRD Lembata Petrus Gero sedang memberikan keterangan pers tentang pembukaan kembali rumah ibadah di Hotel Palm Lewoleba, Rabu (3/6/2020) 

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Pemerintah Kabupaten Lembata sudah mengizinkan pembukaan kembali aktivitas peribadatan di rumah ibadah mulai pekan ini meski dengan tata laksana protokol kesehatan yang ketat.

Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday, Ketua DPRD Lembata Petrus Gero dan Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali sudah melakukan pertemuan dengan para tokoh agama di Hotel Palm Lewoleba, Rabu (3/6/2020).

Video—Cegah Corona, Polres Sumba Timur Bagi Masker Di Jalan Raya

Hal penting yang disampaikan dalam pertemuan ini ialah perihal pelaksanaan ibadah dengan aturan protokol kesehatan Covid-19.

Berikut kewajiban pengurus rumah ibadah yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lembata:

1. Penyemprotan disinfektan secara berkala di rumah ibadah, (2) membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan, (3) menggunakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi pengguna rumah ibadah dan jika ditemukan suhu di atas 37,5°C tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah, (4) menerapkan pembatasan jarak dengan memberi tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1,5-2 meter disesuaikan dengan kapasitas ruangan, (5) melakukan pengaturan jumlah pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak, (6) mempersingkat waktu pelaksanaan ibadat, (7) memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah berupa banner, spanduk atau baliho, (8) memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat terutama bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah, (9) pembentukan pos pengawasan dan pemeriksaan suhu tubuh di setiap akses masuk rumah ibadah. Penjagaan melibatkan aparat Linmas setempat.

Militer Amerika Makin Perkasa di Lautan, Kapal Induk Baru Masuk US Navy, Cek Harga & Spesifikasinya

Kewajiban Pengguna Tempat Ibadah:
(1) Jemaah dalam kondisi sehat, (2) memastikan bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari gugus tugas, (3) memakai masker selama berada dalam rumah ibadah, (4) rutin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, (5) menghindari kontak fisik seperti bersalaman dan berpelukan, (6) menjaga jarak sesuai pembatas yang telah ditetapkan, minimal 1,5-2 meter, (7) menghindari berdiam diri atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk kepentingan ibadah yang wajib, (8) Melarang anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan dengan risiko tinggi tertular Covid-19 beribadah di rumah ibadah. Usia yang dianjurkan beribadah di rumah ibadah selama pandemi yakni berusia 15-60 tahun kecuali pengurus rumah ibadah, (9) ikut peduli dengan penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.

Kepala Kantor Agama Kabupaten Lembata Haji Ishak Sulaiman mengapresiasi kebijakan Pemkab Lembata yang sepengetahuannya jadi kabupaten pertama yang mengizinkan kembali aktivitas keagamaan di rumah ibadah. Sebab, ada kemungkinan di wilayah lain rumah ibadah baru bisa dibuka pada 15 Juni 2020.
"Semua aturan yang disajikan bisa menjawab kebutuhan umat karena kita butuh kedisiplinan. Kita bentuk tim pengawas supaya kita tidak lengah dan kurang disiplin," pesannya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved