Dapat Dukungan dari Garda, Begini Respon Kajari TTU

Kajari TTU terima kasih kepada Garda TTU yang sudah memberikan dukungan kepada Kejari TTU

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Ketua Garda TTU, Paulus Bau Modok didampingi Sekretaris Garda TTU, Wilhelmus Oki menyerahkan petisi kepada Kejari TTU di ruang kerjannya, Rabu (3/6/2020). 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara ( Kajari TTU), Bambang Sunardi mengucapkan terima kasih kepada Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan TTU ( Garda TTU) yang sudah memberikan dukungan kepada Kejari TTU dalam upaya untuk mengusut dugaan penyimpangan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap ( PTT) pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten TTU tahun anggaran 2018 dan 2019.

Bambang juga meminta kepada Garda TTU untuk mendukung dan mengawal Kejari TTU dalam upaya untuk mengungkapkan dugaan penyimpangan pengangkatan PTT tersebut.

Ini Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah di Lembata

"Saya minta dukungan, dan kawal saya, ingatkan saya, dan koreksi saya kalau saya kurang baik atau saya harus begini-begini," kata Bambang kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjannya, Rabu (3/6/2020).

Diberitakan sebelumnya, Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendukung upaya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam mengusut dugaan penyimpangan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) tahun 2018 dan 2019.

Dukungan Garda TTU terhadap upaya Kejari TTU dalam mengusut dugaan kasus tersebut dibuktikan dengan penyerahan petisi kepada Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Bambang Sunardi.

Ahok Berpeluang Ikut Pilpres 2024 Tapi Syaratnya Berat, Simak Penjelasan Pakar Psikologi UI Ini!

Petisi yang berisi tiga pon pernyataan sikap itu diserahkan oleh Ketua Garda TTU, Paulus Bau Modok didampingi sekretarisnya Wilhelmus Oki kepada Kajari TTU Bambang Sunardi di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2020).

Ketua Garda TTU, Paulus Bau Modok dalam pernyataan sikapnya mengatakan, pihaknya mendukung Kejari TTU untuk terus menjalankan segala tugas dan tanggung jawab hukumnya khusus pada pemberantasan tindak pidana korupsi dengan konsisten, mandiri, dan terpuji tanpa harus terbebani dengan segala interest politik siapapun.

Dijelaskannya, Kejari TTU akan segera memulai penyelidikan terhadap dugaan kasus penyimpangan pengangkatan 1.187 tenaga kontrak (PTT) pada Dinas PPO tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

"Ini adalah peristiwa hukum luar biasa karena ditengah negeri kita sedang dalam darurat pandemi covid-19, Kejari TTU dengan gagah berani memastikan konsistensinya terhadap tugas pemberantasan tindak pidana korupsi dan inilah momentum strategis untuk Kejari TTU bangkit menciptakan optimisme baru dalam geliat pemberantasan korupsi di bumi Biinmafo," ujarnya.

Paulus menambahkan, dengan adanya keberanian Kejari TTU untuk memulai penyelidikan dugaan penyimpangan pengangkatan 1.187 tenaga kontrak (PTT) pada Dinas PPO tahun anggaran 2018 dan 2019, dengan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara harus bisa menjadi pintu masuk lahirnya semangat baru bagi Kejari TTU untuk menuntaskan tunggakan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masih banyak mengendap di Kejari TTU.

"Harapan yang sama juga, semoga rekam jejak kejaksaan tentang prestasi penghentian penyelidikan (SP3) tidak lagi terjadi untuk kesekian kalinya lagi, terutama untuk kasus dugaan penyimpangan pengangkatan 1.187 tenaga kontrak (PTT) pada dinas PKO tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara," tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak tiga pimpinan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) periode 2014-2019, yakni Frengky Saunoah, Yoseph Nube, dan Amandus Nahas hadir di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Rabu (3/6/2020).

Ketiganya hadir untuk memenuhi undangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU Bambang Sunardi, SH, MH dalam kaitan dengan dugaan penyimpangan engangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten TTU tahun 2019.

Berdasarkan pantauan langdung Pos Kupang di lapangan, tiga orang yang menjadi pimpinan Banggar DPRD Kabupaten TTU tersebut diantar langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten TTU periode 2019-2024, Hendrikus Frederik Bana.

Usai mengantar ketiga orang pimpinan Banggar tesebut, Ketua DPRD TTU Hendrikus Frederik Bana kepada sejumlah media mengaku bahwa, kehadiran ketiga pimpinan Banggar DPRD TTU tersebut karena beberapa waktu yang lalu dirinya mendapatkan surat undangan dari Kejari TTU.

Dijelaskannya, perihal surat tersebut yakni untuk meminta keterangan kepada tiga pimpinan Banggar terkait dengan dugaan penyimpangan pengangkatan PTT pada Dinas PKO Kabupaten TTU tahun anggaran 2018/2019.

"Setelah surat ini datang di DPRD maka secara administrasi, saya sebagai ketua DPR harus dapat menindaklanjuti. Maka hari ini saya menghadiri tiga orang pimpinan Banggar," ungkapnya.

Hendrikus mengatakan, dirinya baru dilantik menjadi ketua DPRD Kabupaten TTU tepat pada tanggal 10 Oktober 2019 silam, sedangkan pembahasan mengenai program dan kegiatan terkat pengangkatan PTT dilaksanakan pada tahun 2018 dan 2019.

"Dan itu domainnya ada pada mereka. Sehingga informasi lebih detail, supaya sajian data tidak terjadi penyesatan, maka sebaiknya ditanyakan langsung kepada beliau (Frengky Saunoah) sebagai mantan pimpinan Banggar 2014-2019," ungkapnya.

Berdasarkan pantauan, usai memberikan keterangan kepada media, orang nomor satu di DPRD TTU tersebut langsung pulang, sedangkan tiga orang anggota lainnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari TTU. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved