News

Catat Ini, Labkes NTT Melayani Rapid Tes Berbayar bagi Pelaku Perjalanan, Ini Biaya Administrasinya

Warga atau pelaku perjalanan yang akan menjalani rapid test harus membayar senilai Rp 250 ribu per orang sebagai bagian dari biaya administrasi.

Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMEU
Petugas sedang melakukan Rapid Test terhadap kontak yang pernah kontak dengan pasien 08 positif di Kawangu, Kabupaten Sumba Timur,Selasa (26/5/2020). 

 POS KUPANG, COM, KUPANG - Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan (Labkes) NTT untuk melayani permintaan pemeriksaan cepat atau rapid test berbayar untuk pencegahan virus corona jenis baru (COVID-19) dari masyarakat yang akan melakukan perjalanan.

Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi NTT, Agustinus Sally, kepada Antara di Kupang, Selasa (2/6) mengatakan bahwa warga atau pelaku perjalanan yang akan menjalani rapid test harus membayar senilai Rp 250 ribu per orang sebagai bagian dari biaya administrasi.

"Mereka yang ingin melakukan tes harus membawa KTP, kemudian mendaftarkan diri sesuai dengan KTP, serta menyiapkan uang senilai Rp250 ribu untuk membayar," katanya.

Hasil rapid test, ujar dia, akan langsung diketahui dalam kurun waktu sekitar dua sampai tiga jam, karena memang membutuhkan waktu dan banyak orang yang mengantre untuk melakukan pemeriksaan.

Ia juga mengatakan dalam pemeriksaan cepat, jika ditemukan ada reaktif, maka yang bersangkutan akan langsung dirujuk untuk melakukan pemeriksaan swab di rumah sakit untuk memastikan reaktif karena COVID-19 atau bukan.

Lebih lanjut, Agustinus menambahkan bahwa hampir setiap hari sejak pukul 07.00 sampai 14.00 Wita puluhan warga serta pelaku perjalanan berkumpul di kantor UPT Labkes NTT itu untuk memeriksa kesehatan mereka.

"Dalam sehari mencapai puluhan orang yang ingin melakukan rapid test, dan memang yang mendominasi adalah mereka yang ingin melakukan perjalanan" ujar dia.

Tetapi lanjut dia, pihaknya mematok target dalam sehari hanya melayani 150 rapid tes. Para pelaku perjalanan melakukan pemeriksaan rapid test untuk memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan keluar daerah.

Angel, seorang pelaku perjalanan yang menjalani rapid test di UPT Labkes NTT mengatakan bahwa dirinya hendak kembali ke Jakarta dalam pekan ini, dan salah satu syaratnya adalah harus melampirkan surat keterangan bebas COVID-19.

"Saya mau kembali ke Jakarta menggunakan maskapai Garuda, syaratnya harus lampirkan surat keterangan bebas COVID-19 seperti rapid test, sehingga saya datang ke sini," tambah dia.

Pantauan ANTARA warga atau pelaku perjalanan yang datang ke UPT tersebut harus terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran, kemudian ke bagian pembayaran dan disertai bukti pembayaran.

Usai mendapatkan bukti pembayaran, pelaku perjalanan langsung menuju ke lokasi pemeriksaan rapid test untuk pengambilan sampel darah oleh petugas medis di UPT Labkes NTT itu. (antara)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved