Dandim TTS, Koerniawan: Kita Proses Oknum AB
Dandim TTS 1621 TTS, Letkol CZI Koerniawan Pramulyo yang dikonfirmasi terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Kodim TTS be
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota
POS-KUPANG. COM | SOE - Dandim TTS 1621 TTS, Letkol CZI Koerniawan Pramulyo yang dikonfirmasi terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Kodim TTS berinisial AB menegaskan saat ini pihaknya sudah memproses laporan tersebut. Korban dan beberapa saksi sementara dilakukan pemeriksaan. Anggota TNI berinisial AB pun sudah dipanggil dan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
" Sementara proses penyelidikan. Anggota kita masih sementara melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi. Sementara Anggota kita berinisial AB sudah tiba di Kodim dan akan menjalani pemeriksaan," ungkap Dandim Koerniawan, Selasa (2/6/2020) di ruang kerja.
Terkait kronologi kejadian, Dandim Koerniawan mengaku, belum menerima laporan hasil pemeriksaan. Namun dari informasi yang didapat, kedua korban yang datang mengendarai sepeda motor saat tiba di depan Pos Covid Desa Naefatu mengas-gas motornya lalu membuka sendiri portal yang berada di badan jalan. Hal inilah yang diduga menyulut emosi Anggota yang sementara bertugas di Posko Covid tersebut.
" Pasti ada aksi dulu baru ada reaksi. Tidak mungkin tanpa aksi, lalu ada reaksi. Namun hal ini masih harus kita dalami melalui pemeriksaan para saksi. Kebetulan saat kejadian ada beberapa saksi yang ada di lokasi kejadian termaksud kepala desa," ujar Dandim Koerniawan.
Jika memenuhi unsur penganiayaan dikatakan Dandim Koerniawan, maka kasus tersebut akan diserahkan kepada POM untuk diproses lebih lanjut. Dirinya tidak akan melindungi Anggota jika salah.
"Saya pastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum hingga tuntas. Jika terbukti bersalah tentunya Anggota kita akan dikenai sangsi," tegasnya.
Untuk diketahui, Markus Selan (22) dan Yandres Maunaben (21), warga Desa Oeekam, Kecamatan Amanuban Timur di dampingi Pospera TTS mengadu ke Kodim TTS lantaran Anggota Kodim TTS berinisial AB yang bertugas sebagai Babinsa di Kecamatan Santian diduga menghajar keduanya pada Minggu (31/5/2020) sore. kedua korban ditendang, dipukuli dan korban Markus disuruh berbaring di dalam lumpur tanpa tahu kesalahan apa yang dibuat.
Penganiayaan ini bermula ketika kedua korban hendak mengantar beras dan bensin ke Santian. Saat melewati Pos Covid 19 di Desa Naefatu, Kecamatan Santian, Kedua korban diminta berhenti oleh pelaku yang berjaga di Posko Covid 19 sesaat setelah melewati Portal.
Keduanya oleh pelaku disuruh menghadap kepada pelaku yang sementara berada di dalam Posko.
Tanpa sebab yang jelas, pelaku tiba-tiba menendang korban Markus yang sementara memasukan kunci motor ke dalam saku celananya. (din)
