Listrik Gratis

TOKEN GRATIS PLN di www.pln.co.id, Login Layanan.pln.co.id, Stimulus.pln.co.id dan WA 08122123123

Ya, token listrik PLN gratis dan diskon dari pemerintah diberikan selama 3 bulan sejak April masih berlanjut hingga Juni 2020.

Editor: Agustinus Sape
Kolase Tribunnews
Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni, Login www.pln.co.id, Bisa Chat via WA 08122123123 

Akses www.pln.co.id Token Gratis PLN, Login Juga Layanan.pln.co.id, Stimulus.pln.co.id dan WA 08122123123

POS-KUPANG.COM - Sudahkah Anda mendapat token listrik PLN gratis dan diskon?

Ya, token listrik PLN gratis dan diskon dari pemerintah diberikan selama 3 bulan sejak April masih berlanjut hingga Juni 2020.

Program listrik gratis bagi pelanggan daya 450 VA serta diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA subsidi merupakan stimulus Covid-19 guna meringankan dampak ekonomi dari pandemi virus corona saat ini.

Syarat penerima listrik gratis

Dilansir dari Kompas.com,  tidak semua warga miskin dapat listrik gratis dari pemerintah.

Kebijakan Presiden Jokowi yang menggratiskan listrik hanya berlaku untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA.

Syarat listrik gratis PLN bagi pelanggan daya 450 VA diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Menurut data PT PLN (Persero), jumlah pelanggan dengan daya 450 VA saat ini tercatat sebanyak 24 juta pelanggan.

 Listrik gratis PLN bagi pelanggan golongan ini berlaku selama 3 bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

Pelanggan dengan daya 450 VA sendiri memiliki keterbatasan konsumsi listrik, lantaran listrik hanya bisa digunakan untuk keperluan penerangan yang cukup dan perangkat yang tak menghabiskan banyak daya seperti kipas angin dan sebagainya.

PLN sebenarnya sudah tak melayani pemasangan baru untuk listrik daya 450 VA, kecuali untuk pelanggan yang masuk di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 32 Tahun 2019 tentang Mekanisme Perubahan Subsidi Tarif Tenaga Listrik Rumah Tangga.

Dalam Pasal 4 disebutkan, bahwa Rumah Tangga Miskin (RTM) dan tidak mampu yang belum tersambung listrik dapat mengajukan permohonan penyambungan listrik dengan daya 450 VA atau 900 VA. Kemudian, PT PLN (Persero) wajib melayani permohonan penyambungan sebagaimana dimaksud itu.

Pelanggan dengan daya 450 VA sendiri memiliki keterbatasan konsumsi listrik, lantaran listrik hanya bisa digunakan untuk keperluan penerangan yang cukup dan perangkat yang tak menghabiskan banyak daya seperti kipas angin dan sebagainya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved