Panitia dan Pengisi Diskusi di UGM Mendapat Teror Bahkan Ancaman Pembunuhan, Sikap Polisi?

Sejumlah tokoh menyebut demokrasi Indonesia mengalami kemunduran akibat tidak bebasnya masyarakat menyampaikan pendapat.

Editor: Agustinus Sape
Kompas.com
Kampus Universitas Gajah Mada (UGM) 

"Ada indikasi peretasan. Informasi (pembatalan) itu hoaks, itu akibat dari peretasan akun narahubung kami," ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol UGM Iva Ariani menjelaskan jika acara diskusi tersebut bukan acara dari Fakultas Hukum maupun UGM.

"Itu bukan acara resmi dari Fakultas Hukum maupun UGM," tandasnya.

Tanggapan Mahfud MD 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai diskusi bertema pemberhentian presiden yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tidak perlu dipersoalkan.

Mahfud pun mendorong para penyelenggara diskusi itu untuk melaporkan teror yang mereka terima kepada aparat.

Menko Polhukam RI Mahfud MD
Menko Polhukam RI Mahfud MD (NU Online/Suwitno)

"Yang diteror perlu melapor kepada aparat dan aparat wajib mengusut, siapa pelakunya. Untuk webinarnya sendiri menurut saya tidak apa-apa, tidak perlu dilarang," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).

Mahfud yang berlatarbelakang sebagai ahli hukum tata negara itu pun menjelaskan bahwa konstitusi telah mengatur bahwa presiden dapat diberhentikan dengan alasan hukum yang terbatas.

Alasan itu antara lain melakukan korupsi, terlibat penyuapan, melakukan pengkhianatan terhadap ideologi negara, melakukan kejahatan yang ancamannya lebih dari 5 tahun penjara, melakukan perbuatan tercela, serta jika keadaan yang membuat seorang presiden tidak memenuhi syarat lagi.

"Di luar itu, membuat kebijakan apapun, presiden itu tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Apalagi hanya membuat kebijakan Covid itu, enggak ada," ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, ia pun mengaku mengenali Guru Besar Hukum Tata Negara UII Ni'matul Huda yang rencananya menjadi pembicara dalam acara diskusi tersebut.

"Saya tahu orangnya tidak subversif, jadi tak mungkin menggiring ke pemakzulan secara inkonstitusional. Dia pasti bicara berdasar konstitusi," kata Mahfud.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Teror Terhadap Panitia dan Pengisi Diskusi di UGM Dianggap Ciderai Demokrasi, Polisi Akan Mengusut, https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/31/teror-terhadap-panitia-dan-pengisi-diskusi-di-ugm-dianggap-ciderai-demokrasi-polisi-akan-mengusut?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved