Gaji ke 13 PNS

Daftar TERBARU Rincian Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Sesuai PP No 35 Tahun 2019 Akan Cair

Hal ini lantaran pemerintah sedang fokus menangani wabah virus corona atau COVID-19, sehingga gaji ke-13 PNS dan pensiunan baru akan dibahas Oktober a

Editor: Ferry Ndoen
Tribun Lampung
ilustrasi 

POS KUPANG.COM-- Simak rincian gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2019.

Seperti diketahui, gaji ke-13 PNS dan pensiunan kemungkina akan cair akhir tahun 2020.

Hal ini lantaran pemerintah sedang fokus menangani wabah virus corona atau COVID-19, sehingga gaji ke-13 PNS dan pensiunan baru akan dibahas Oktober atau November 2020.

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Sekadar informasi, biasanya gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.

Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para PNS.

Kebijakan mengenai gaji ke-13 PNS dan pensiuan diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Lantas, seperti apa isi PP Nomor 35 Tahun 2019 yang mengatur tentang gaji ke-13 PNS dan pensiuan itu?

Dilansir dari laman peraturan.bpk.go.id, berikut beberapa poin penting dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 soal gaji ke-13 :

Penjelasan Resmi Kemenkeu Sri Mulyani Soal THR PNS 2020 Cair Tapi Gaji ke-13 Diundur, Ini 4 Faktanya
Penjelasan Resmi Kemenkeu Sri Mulyani Soal THR PNS 2020 Cair Tapi Gaji ke-13 Diundur, Ini 4 Faktanya (Kolase Kompas.com)

1. Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

2. Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

3. Gaji ke-13 pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

5. Sedangkan teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. 

Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS Dipercepat Jelang Idul Fitri, Catat Tanggal dan Bulannya (Bangka Pos)
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. 

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III) 

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV 

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 

Bila ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak, berikut uraian ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:

- PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.

- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.

- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.

- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.

- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.

Perbedaan THR PNS dan Gaji Ke-13

Ilustrasi gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair akhir tahun 2020 (Kolase Tribunnews Jeprima/Istimewa via TribunTimur.com)
Berbeda dengan pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul di tahun 2016.

Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.

THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.

TERBARU! Tak Semua PNS Dapat THR Tahun Ini, Hanya ASN Golongan Ini Saja, Pensiunan Dapat?
TERBARU! Tak Semua PNS Dapat THR Tahun Ini, Hanya ASN Golongan Ini Saja, Pensiunan Dapat? (Youtube)

Besaran THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda. 

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Namun beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Berbeda dengan THR, gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. 

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Pencairan gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun. 

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Diperkirakan Cair Akhir 2020, ini Rincian Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Sesuai PP No 35 Tahun 2019, https://surabaya.tribunnews.com/2020/05/31/diperkirakan-cair-akhir-2020-ini-rincian-gaji-ke-13-pns-dan-pensiunan-sesuai-pp-no-35-tahun-2019?page=all.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta
Editor: Adrianus Adhi

Ilustrasi gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri serta pensiunan.
Ilustrasi gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri serta pensiunan. (ILUSTRASI)
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved