News

Jaksa Hentikan Penyelidikan Dana Hibah Unimor Rp 4 Miliar, Mario: Tak Ditemukan Unsur Melawan Hukum

"Kejaksaan belum menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dari terlapor mantan Rektor Unimor, Prof. Sirilius Seran."

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasi Intel Kejari TTU, Mario Situmeang 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Tommy Mbenu

POS KUPANG, COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu menghentikan sementara penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dari Yayasan Cendana Wangi (Sandinawa) ke Universitas Timor (Unimor) tahun 2015.

"Kejaksaan belum menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dari terlapor mantan Rektor Unimor, Prof. Sirilius Seran, dan beberapa orang lain yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah tersebut," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kefamenanu, Mario Situmeang, di ruang kerjanya, Kamis (28/5).

Mario mengakui, berdasarkan hasil analisa tim intelijen kejaksaan, ada alasan pihaknya menghentikan sementara penyelidikan dugaan korupsi dana hibah dari Yayasan Cendana Wangi ke Unimor.

"Memang benar terjadi peralihan dana hibah dari Sandinawa ke Unimor. Sesuai berita acara, dana itu dialihkan ke rekening rektor Unimor tahun 2015. Namun dana tersebut digunakan untuk membayar gaji dosen dan operasional Unimor, karena saat itu Unimor beralih dari status swasta ke negeri," terangnya.

Diungkapkan Mario, proses peralihan dana Rp 4 miliar tersebut juga berdasarkan pasal 84 Permenristekdikti No. 33/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja yang berbunyi penyelenggaraan kegiatan Unimor masih dapat dilakukan dengan tetap mendapatkan dukungan dari Pemprov NTT, Pemda TTU, dan Yayasan Cendana Wangi paling sedikit lima tahun.

"Jadi, penggunaan uang Rp 4 miliar itu untuk memenuhi pasal 84 itu, sehingga peralihan penggunaan uang itu mempunyai dasar hukum. Itu yang kami bilang belum ada perbuatan melawan hukum," terang Mario.

Mario mengaku, sampai saat ini, belum ada hasil audit resmi yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenristekdikti. Yang ada hanya hasil verifikasi terhadap hasil temuan Inspektorat Jenderal Kemenristekdikti tersebut.

"Makanya jaksa belum bisa melakukan penyelidikan. Siapa tahu hasilnya administrasi. Kita mengedepankan fungsi Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sehingga kita akan mengetahui apakah sifatnya administrasi atau melawan hukum," ujarnya. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved