Senin, 27 April 2026

Polisi Lidik Dugaan Pencemaran Nama Baik Aparat Desa Liang Dara Kabupaten Mabar

Polres Mabar melakukan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum aparat Desa Liang Dara

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kapolres Mabar, Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.S 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Kepolisian Resort Manggarai Barat ( Polres Mabar) melakukan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum aparat Desa Liang Dara, Kecamatan Mbeliling, Jumat (29/5/2020).

Oknum aparat desa berinisial MJ dilaporkan Paskalis Karudin (46) ke Mapolres Mabar pada Rabu (27/5/2020).

Paskalis Karudin melaporkan MJ karena tidak terima aparat desa itu melakukan pencemaran nama baik terhadap anaknya, Yohanes Dandut (18) dan akibat kejadian itu, berdampak pula kepada keluarganya.

Aparat Desa Liang Dara Mabar Dipolisikan Gegara Lakukan Pencemaran Nama Baik

Laporan polisi Paskalis Karudin tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL / 72 / V / 2020 / NTT / Res Kabar tertanggal 27 Mei 2020.

"Kami lakukan penyelidikan dulu, bagaimana kasusnya akan kami sampaikan," kata Kapolres Mabar, Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si.

Sambut Kenormalan Baru BOPLBF Bangun Sistem Registrasi Online Pariwisata

Berkaca pada kasus ini, lanjut Kapolres Mabar, sangat penting komunikasi, edukasi dan informasi kepada masyarakat terkait virus Corona (Covid-19).

"Penting edukasi kepada masyarakat terkait Covid-19, akan kami sampaikan juga kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten, sehingga kami akan melakukan edukasi," katanya.

Menurutnya, masyarakat seharusnya menerima keadaan korban dalam kasus tersebut, sebab belum tentu terpapar Covid-19.

"Jadi, masyarakat tidak boleh tidak menerima, belum tentu mereka terpapar virus Corona," ungkapnya.

Pihaknya berharap di tengah mewabahnya virus Corona, masyarakat lebih bijak saat mendapatkan informasi demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Harapan saya, masyarakat bijak mendengarkan informasi ini, sehingga tidak menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan. Kalau ada pertanyaan terkait Covid-19, ada gugus tugas hingga tingkat desa, sehingga dapat ditanyakan," katanya.

"Saya harapkan masyarakat tetap tenang, tetap ikuti anjuran Pemerintah dan protokol kesehatan Covid-19 serta tetap tenang," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, aparat Desa Liang Dara, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) berinisial MJ dilaporkan Paskalis Karudin (46) ke Mapolres Mabar.

Paskalis Karudin melaporkan MJ karena tidak terima aparat desa itu melakukan pencemaran nama baik terhadap anaknya, Yohanes Dandut (18) dan akibat kejadian itu, berdampak pula kepada keluarganya.

Laporan polisi Paskalis Karudin tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL / 72 / V / 2020 / NTT / Res Kabar tertanggal 27 Mei 2020.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved