LAGI! Rocky Gerung Sindir Pemerintah, Adakan Konser BPIP, Eh Bansos Malah Tak Terurus

Rocky Gerung Sindir Konser BPIP Hanya Tunjukkan Pemerintah Masih Bisa Bekerja, Bansos Malah Tak Terurus

Editor: Bebet I Hidayat
Youtube
LAGI! Rocky Gerung Sindir Pemerintah, Adakan Konser BPIP, Eh Bansos Malah Tak Terurus 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pengamat Rocky Gerung menilai di Indonesia seolah-olah Covid-19 ini akan hilang dengan sendirinya dengan Merah Putih.

"Kan ajaib tuh bikin konser, apa yang kemarin tuh. Konser yang dibikin BPIP tuh. Jadi seolah-olah dengan mengucapkan 5 sila Pancasila itu Covid ini akan pergi," tegas Rocky Gerung.

Menurut dia hal ini menunjukkan sudah tidak ada jalan pikiran lagi.

"Selain memamerkan bahwa pemerintah masih bekerja. Ya kalo kerja itu diam-diam aja, gak usah konser dan segala macam," ujarnya.

"Buat apa lakukan itu, sementara bansos aja gak bisa diurus. Uangnya banyak. Ya uang banyak itu adalah untuk membangun narasi pemerintah belum menyerah," imbuhnya.

Seorang anggota TNI, Serda K, mendapat hukuman dari KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa karena sang istri menyalahgunakan media sosial.

Kasus ini terjadi tak lama setelah Sersan Mayor T menerima hukuman karena hal serupa.

Setelah postingan sang istri viral di media sosial, hukuman terhadap Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie itu dijatuhkan dalam sidang pimpinan yang digelar Selasa (19/5/2020) pagi.

Dalam siaran pers Dinas Penerangan TNI AD, sidang dipimpin Jenderal Andika dan dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Lagi, KSAD Andika Perkasa Jatuhkan Vonis 14 Hari Tahanan, Istri Anggota TNI Posting Soal Konser BPIP'

Dalam sidang tersebut, diputuskan Serda K dijatuhi hukuman penahanan ringan selama 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Selain itu, diputuskan juga untuk mendorong dilakukannya proses hukum terhadap istri Serda K, AL dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Zodiak Cinta 29 Mei 2020 Terbaru, Leo Nikmati Malam Romantis, Libra Memesona, Capricorn Bahagia

Elina Joerg Dapat THR Mobil Alphard dari Pacarnya, Ternyata Ini Pekerjaan Sang Kekasih

Dalam kasus ini, istri Serda K, AL membuat postingan tentang konser yang diadakan oleh BPIP.

Al menautkan pemberitaan portal online swararakyat.com dan memberikan keterangan "Semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde (emoticon)."

Al kemudian juga aktif memberikan komentar di dalam postingannya itu.

Setelah sidang ini, akan dilanjutkan Sidang disiplin Militer terhadap Serda K yang akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie.

Sebelumnya, kasus serupa juga menimpa seorang anggota TNI AD, Sersan Mayor T.

Sersan Mayor T kena getahnya akibat sang istri tak bisa mengendalikan emosinya saat bermedia sosial di Facebook.

Gara-gara postingan satu kalimat istri anggota TNI AD berinisial SD di kolom komentar Facebook, urusannya pun menjadi panjang. 

Bahkan, suami SD pun harus mendekam di penjara selama 14 hari.

SD seolah tak belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Kasus sebelumnya juga sama, gara-gara jemari istri di media sosial membuat petaka bagi sang suami.

Sersan Mayor T bertugas di Resimen Induk Kodam Jaya (Rindam Jaya).

Status Betrand Peto Dibongkar, Ruben Onsu & Sarwendah Bisa Kehilangan Sinyo, Onsu: Bukan Anak Angkat

Luna Maya Bongkar Panggilan Sayangnya pada Ariel NOAH, Masih Terngiang?

Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari atau sama dengan kasus Kolonel Hendi Suhendi.

Sersan Mayor T dihukum karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya.

Hukuman Disiplin Militer diputuskan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa pada Minggu (17/5/2020).

Turut menyaksikan secara langsung Wakil KSAD, komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD.

"Sidang memutuskan, pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik," kata Kadispenad Kolonel Inf Nefra Firdaus melalui keterangan tertulis, Minggu (17/5/2020)

SD adalah istri Sersan T.

KSAD TNI Jenderal Andika Perkasa sangat ketat memantau anggota dan keluarga anggota agar bijak bermedia sosial.

Sebelum kasus menimpa Mayor Sersan T, seorang Dandim pernah dipecat gara-gara istrinya main Facebook dan menyerang pemerintah saat itu.

Dia dalah Dandim Kendari. Istrinya, Irma Nasution membuat postingan kontroversi pada Oktober 2019.

Kala itu Irma Nasution memposting tulisan nyinyir di Facebook tentang penusukan Wiranto saat masih menjadi Menteri Jokowi.

Suaminya Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi langsung dipecat dan ditahan di POM.

Kronologi

SD awalnya mengunggah sebuah tulisan tentang pemerintah Presiden Jokowi.

Di kolom komentar di unggahan atas nama Edi Suprianto Cnel's dia menuliskan, "mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020 (semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020)."

Ada yang sadar kalau perkataan SD tidak pantas kemudian menegur.

Pengguna Facebook, Tri Triyanti, mengingatkan SD merupakan Istri TNI

Tri heran mengapa istri tentara justru berbicara kasar.

Tapi malah menuai reaksi ketus dari SD.

Nefra mengatakan, putusan kedua dalam sidang tersebut yakni menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serma T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Menurut Nefra, Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dari Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada Senin (18/5/2020) hari ini pukul 10.00 WIB di Mako Rindam Jaya.(*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul VIRAL Lagi Postingan Istri TNI Soal Konser BPIP, KSAD Andika Perkasa Beri Hukuman 14 Hari Tahanan, https://surabaya.tribunnews.com/2020/05/20/viral-lagi-postingan-istri-tni-soal-konser-bpip-ksad-andika-perkasa-beri-hukuman-14-hari-tahanan?page=all.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved