Kemendikbud Pastikan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai 13 Juli, Tak Diundur Lagi, ini Alasannya

Selama itu pula proses belajar mengajar tidak berjalan normal. Pemerintah yang menerapkan sistim pembelajaran secara online tidak bisa dilaksanakan se

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Ilustrasi Siswa SMKN 1 Kupang sementara mengerjakan soal ketika mengikuti Ujian Nasional (UN) di sekolah itu, Senin (14/4/2014) 

Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Ikatan Guru Indonesia (IGI) meminta Kemendikbud untuk menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021.

IGI menilai menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021 memberikan kesempatan Kemendikbud meningkatkan kompetensi guru selama 6 bulan.

Dengan demikian, di bulan Januari para guru sudah bisa menyelenggarakan PJJ berkualitas dan menyenangkan jika ternyata Covid-19 belum tuntas Selain itu, penggeseran tahun ajaran baru bisa dianggap bisa mengurangi stres orangtua dan siswa terkait ancaman penularan Covid-19

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud: Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai Tanggal 13 Juli 2020", https://www.kompas.com/edu/read/2020/05/28/173439171/kemendikbud-tahun-ajaran-baru-2020-2021-dimulai-tanggal-13-juli-2020.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved