BP Jamsostek NTT Bagikan Masker kepada Tenaga Kerja
Jamsostek mencegah penyebaran Covid-19 dengan bagi masker untuk pekerja
Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM I KUPANG- BP Jamsostek bersama-sama dengan Perusahaan Peserta mencegah penyebaran Covid-19.
"Masker ini akan didistribusikan kepada tenaga kerja, sehingga dapat mencegah penyebaran virus Covid-19," jelas Armada Kaban, Kepala BP Jamsostek NTT melalui rilis yang diterima dari PIC BP Jamsostek NTT, Rival Setiyandara, Jumat (29/5).
Donasi masker diterima secara simbolis oleh GM Trans Nusa, yang diwakili Martinus Aris Sengaji Tokan pada Kamis (29/5/2020).
Beliau mengapresiasi kerjasa sama yang baik denga BP Jamsostek NTT. Selain pelayanan yang baik, kepedulian BP Jamsostek bagi pekerja memberkan dukungan moral bagi pekerja, jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Pelayanan BP Jamsostek NTT, Syamsul Anas didampingi, Andry Maylan Prasetyo selaku Account Repesentative BP Jamsostek NTT, menyatakan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada peserta. BP Jamsostek masih melayani secara offline dengan menggunakan dropbox untuk semua jenis klaim, tapi demi keselamatan dan kesehatan peserta, pihaknya juga mengoptimalkan layanan antrean online dengan fitur Lapak Asik peserta dapat mengajukan klaim secara online pada kantor cabang yang dikehendaki
melalui aplikasi BPJSTKU dan link antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pelayanan di Kantor BP Jamsostek buka hari Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 – 17.00 WITA. Pelayanan BP Jamsostek dapat diakses di Kantor Cabang di Kota Kupang, Kota Sika Maumere, Kota Labuan Bajo Manggarai Barat, Kota Waingapu Sumba Timur, Kota Ende, Kota Belu Atambua. Perlu untuk diketahui, bahwa semua peserta yang mendatangi Kantor Cabang BPJamsostek akan selalu diukur suhu tubuhnya dan diwajibkan menjaga higienitas diri sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19.
Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJamsostek atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJamsostek di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo. Hal terpenting saat ini adalah, kami mohon pengertian seluruh peserta yang mengakses layanan kami, untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya Covid-19 untuk kebaikan bersama”, jelas Syamsul Anas
Beliau menambahkan, untuk kurun waktu Januari sampai dengan saat ini BP Jamsostek NTT telah membayarakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 2.167 kasus, dengan nilai nominal klaim sebesar Rp 23,30 miliar. Sedangkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ada 76 kasus dengan pembayaran klaim sebesar Rp 1,01 miliar. Jaminan Kematian (JK) untuk 35 kasus dengan nominal Rp 1,20 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) 268 kasus dengan nominal Rp 290,41 Juta.(Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Hermina Pello)