News
Yat Taopan Berdalih Tilep Uang PKH Warga Kolbano untuk Biaya Pengobatan Istri, Nomleni Beri Sanksi
Di hadapan Nikson, Yat tak nampik dirinya telah mengambil uang PKH hak Yusmina Abanat selama 1 tahun 3 bulan senilai Rp 5,5 juta.
Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota
POS KUPANG, COM, SOE - Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano, Yat Taopan, Selasa (26/5), menghadap Kadis Sosial TTS, Nikson Nomleni, guna memberikan klarifikasi terkait informasi dirinya menilep uang penerima manfaat PKH.
Di hadapan Nikson, Yat tak nampik dirinya telah mengambil uang PKH hak Yusmina Abanat selama 1 tahun 3 bulan senilai Rp 5,5 juta. Uang tersebut, diakui Yat, digunakan untuk biaya sang istri yang harus dirujuk ke Kupang pasca mengalami keguguran pada Desember 2019 silam.
Yat terpaksa mengambil uang PKH tersebut karena tidak memiliki biaya untuk membayar pengobatan kuret sang istri.
"Pak, saya sudah coba cari pinjaman ke beberapa orang tapi tidak dapat. Saya coba urus Jamkesda di Dinas Kesehatan juga tidak bisa. Sementara istri saya harus dirujuk ke Kupang guna dilakukan kuret pasca mengalami keguguran. Saya tidak tahu harus bagaimana lagi akhirnya saya terpaksa ambil uang PKH milik Yusmina yang sudah dua tahun merantau ke luar daerah," Yat berdalih kepada Kadis Nikson.
Atas perbuatannya tersebut, Yat mengaku menyesal dan meminta maaf. Terkait tudingan lainnya yang menyebut dirinya suka meminta uang Rp 10 ribu per penerima PKH setiap kali pencairan uang PKH, Yat membantahnya. Dia mengaku tuduhan tersebut tidak benar.
"Kalau uang PKH Yusmina yang saya ambil itu betul pak, tapi kalau yang potong Rp 10 ribu tiap penerima PKH itu tidak benar," ujar Yat.
Atas perbuatan Yat tersebut, dikatakan Kadis Nikson, pihaknya menjatuhkan sanksi surat peringatan pertama. Selain itu, pihak Dinas Sosial juga akan berkoordinasi dengan koordinator PKH tingkat Provinsi NTT terkait kasus Yat tersebut.
"Kita kasih sanksi surat peringatan untuk yang bersangkutan. Kalau masih mengulangi lagi, kita ambil sikap tegas untuk memberhentikannya," tegas Nikson.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano, curhat kepada anggota DPRD TTS, Maksi Lian, terkait aksi nakal Yat Taopan, menilep dana PKH warga setempat.
Uang PKH jatah Yusmina sejak tahun 2019 ditilep Yat secara diam-diam tanpa sepengetahuan Yusmina. Kepada Yusmina, Yat mengaku sudah tidak lagi menerima uang PKH. Namun kartu ATM milik Yusmina sudah dikantongi Yat terlebih dahulu. *