Sudah Bebas Denda Pajak Pun, Pemilik Ranmor di Sikka Kesulitan Bayar
-Dua kali, Gubernur NTT mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Namun kesulitan keuangan pada saat pa
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM, MAUMERE---Dua kali, Gubernur NTT mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Namun kesulitan keuangan pada saat pandemi virus corona (Covid-19) memberatkan kebanyakan wajib pajak kendaraaan memanfaatkan keringanan pembayaran pajak.
Di Kabupaten Sikka, Pulau Flores, petugas UPTD Badan Pendapatan Daerah Wilayah Sikka mengetuk pintu rumah-rumah pemilik kendaraan,meski sangat sedikit respon warga.
“Petugas kami datang dari rumah ke rumah pemilik kendaraan,namun wajib pajak mengaku kesulitan uang membayar pajak,” ungkap Kepala UPTD Badan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sikka, Stanisluas Kesa Jawan,kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (28/5/2020) di Maumere.
Pergub pertama Nomor 12/2020 berlaku sebulan tanggal 1-31 April 2020, menyusul Pergub Nomor 20/2020 berlaku sampai 30 September 2020 untuk kendaraan jatuh tempo 1 April 2020-30 September 2020.
Semenjak diliburkan aktivitas perkantoran bulan Maret 2020, kata Stanis, staf UPTD Sikka berkerja normal.Setiap hari,petugas UPTD Sikka turun ke lapangan melakukan sosialisasi dan penagihan ke pasar-pasar, desa, kecamatan hingga mengetuk pintu rumah-rumah pemilik kendaraan.
Rendahnya respon wajib pajak, diakui Stanis berdampak terhadap target penerimaan 2020 senilai Rp 34,6 miliar atau naik Rp 6 miliar lebih dari target 2019 Rp 28 miliar. Kenaikan target Rp 6 miliar berdasarkan potensi belanja kendaraan 2019 senilai Rp 6 miliar
“Sampai tanggal 26 Mei 2020, target tercapai 27,9 persen atau Rp 9,6 miliar.Keadaan ini dialami juga banyak UPTD Badan Pendapatan di wilayah lain di NTT,” kata Stanis.
“Kondisi ini membuat kami harus sabar dan tekun. Setiap hari petugss kami turun ke desa-desa, kecamatan lakukan sosialisasi, edukasi dan penagihan. Semua upaya kami lakukan,” ujar Stanis. (laporan wartawan POS-KUPANG.COM, eginius mo’a).
• Pilkada Serentak Tetap Digelar Pada 9 Desember 2020, Simak Kata Mendagri Tito, Menkes Mendukung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/uptd-badan-pendapatan-daerah-sikka-mel.jpg)