Virus Corona
Perawat Indonesia Belum Dapat THR Bahkan Gaji Mereka Dipotong Saat Mereka Berjuang Hadapi Corona
Ada yang miris di tengah pandemi Covid-19 dan butuh perhatian dan solusi yang tepat dari Pemerintah Indonesia.
Sejumlah Perawat Indonesia Belum Dapat THR Bahkan Gaji Mereka Dipotong Saat Mereka Berjuang Hadapi Corona
POS-KUPANG.COM - Ada yang miris di tengah pandemi Covid-19 dan butuh perhatian dan solusi yang tepat dari Pemerintah Indonesia.
Soalnya, pada saat merayakan Idul Fitri sejumlah pekerja lepas, termasuk tenaga kesehatan, ada yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) bahkan mengalami pemotongan gaji.
Sejumlah perawat yang bekerja dengan status Tenaga Harian Lepas (THL), misalnya harus merayakan lebaran tahun ini tanpa mendapat THR.
Salah satunya diakui Mohamad Fadly Mahardika, akrab disapa Fadly, yang sejak tahun 2017 berstatus sebagai THL perawat di sebuah puskesmas di Tangerang, Banten.
Kepada ABC Indonesia, Fadly, mengaku mendapat gaji sebesar Rp 3,9 juta per bulannya dan tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Provinsi.

Tapi ia mengaku mendapat THR dari sumbangan rekan kerja pegawai negeri sipil (PNS) lainnya atau pihak puskesmas.
"Saya hanya [menerima THR] dari puskesmas saja di tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp150 ribu, 2019 sebesar 200 ribu, dan 2020 sebesar Rp 400 ribu," kata Fadly yang juga mewakili beberapa perawat lainnya di kota Tangerang.
"Tidak ada [THR] dari Pemda ataupun instansi Dinas Kesehatan."
"Taruhan kami nyawa, tapi upah ala kadarnya"
Satya, bukan nama sebenarnya, seorang perawat di sebuah puskesmas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, juga belum pernah menerima THR.
Padahal, ia mengaku jika beban pekerjaannya meningkat di tengah pandemi Covid-19.
Selain bertugas di puskesmas, Satya juga dan 20 perawat lainnya, bergantian menjaga posko Covid-19 untuk bersiap menangani pasien yang tertular virus corona.
Sebagai seorang perawat THL di Jawa Tengah, gaji Satya per bulan adalah Rp 1,3 juta, atau Rp 47.500 per hari.
Jumlah ini masih di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini, yaitu Rp 1,7 juta.