Ingin Mudik ke Jember, Ibu dan Anak Nekad Sewa Ambulans, Tipu Sopir dan Pura-Pura Sakit Tifus

Agar tak ditangkap petugas, sang ibu dan anaknya nekad menyewa mobil ambulans untuk membawanya mudik ke Jember, Jawa Timur. Initerjadi di Tabanan Bali

Editor: Frans Krowin
tribun jogja - tribunnews.com
Ilustrasi mobil ambulans yang disewa oleh seorang ibu dan anaknya untuk mudik ke Jembar, Jawa Timur, Jatim. 

Melihat kejanggalan itu, polisi akhirnya meminta ambulans agar putar balik.

Saat disuruh untuk putar dan balik ke tempat semula, baik sopir maupun ibu dan anak tersebut sempat menolaknya.

Namun setelah dijelaskan terkait aturan mudik Lebaran pada masa pandemi corona ini, sopir dan penumpangnya pun bersedia menuruti permintaan polisi.

"Diminta putar balik karena ambulans tidak dilengkapi surat rujukan dan kelengkapan surat keterangan jalan," ujar Kasat Lantas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wila Indrayani melaui pesan WhatsApp dilansir dari kompas.com.

Kepada polisi, sopir ambulans itu mengungkapkan, bahwa awalnya seorang perempuan menghubunginya melalui sambungan telepon.

Saat itu, perempuan itu meminta agar menjemputnya di depan klinik Prodia Kediri, Tabanan.

Setelah dijemput, ungkap sopir ambulans itu, perempuan tersebut menyebutkan bahwa ia sedang sakit tifus, sehingga minta diantar ke Jember.

"Setelah dapat telepon, sopir ambulans itu langsung menjemput orang yang mengaku sakit tifus itu," ujar Kasatlantas Polres Tabanan Iptu Ni Putu Wila Indrayani.

Namun, lanjut Ni Putu Wila Indrayani, setelah diperiksa di laboratorium, perempuan tersebut ternyata sehat atau tidak sakit.

Atas dasar itulah, mobil ambulans yang disewa oleh A itu, putar balik ke tempat semula. Mobil ambulans itu adalah milik sebuah komunitas info warga Jember wilayah Bali.

Jadi Menantu Kesayangan, Nia Ramadhani Bongkar Kemungkinan Diusir Mertua Jika Nekat Lakukan ini

Buser Polres Sikka Tangkap Pelaku Pencurian

Tembok Saluran Irigasi di Kabupaten Nagekeo Jebol, Jalan Produksi Terancam Putus

Ini Aturan Mudik

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesungguhnya telah menerbitkan Surat Edaran tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (6/5/2020).

Doni menegaskan, pemerintah tetap melarang masyarakat untuk mudik di tengah pandemi virus corona saat ini. Sebab virus tersebut kini telah mewabah di Tanah Air.

"Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang," ujar Doni, sebagaimana dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved