Polisi Izinkan Warga Jabodetabek Muduk LOkal, Anies Baswedan: Virus Corona tak Kenal Lebaran, Info

Polisi punya alasan sendiri mengapa akan mengizinkan warga melakukan mudik lokal, khususnya warga Jabodetabek

Editor: Ferry Ndoen
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Suasana di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/3/2020). Kepala Terminal Tanjung Priok Mulya mengatakan, tidak ada peningkatan jumlah penumpang pascapengumuman larangan mudik pada Selasa (21/4/2020) kemarin. 

POS KUPANG.COM-- Polisi punya alasan sendiri mengapa akan mengizinkan warga melakukan mudik lokal, khususnya warga Jabodetabek.

Sedang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengimbau warga untuk tidak melakukan perjalanan untuk silaturahmi atau mudik lokal di wilayah Jabodetabek pada hari raya Lebaran 24 dan 25 Mei 2020.

Hal ini dilakukan dengan alasan untuk memutus mata raintai penyebaran Covid-19.

Bahkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) pun telah diperpanjang hingga 4 Juni 2020 mendatang.

Gubernur Anies punya alasan sendiri melarang warga Jakarta mudik lokal, karena virus corona belum ada obatnya. Virus corona tak kenal lebaran demikian istilahnya.

Meski begitu, kepolisian rupanya masih mengizinkan warga untuk bergerak, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Termasuk juga mudik lokal atau silaturahmi ke sanak famili di wilayah Jabodetabek.

“Sesuai dengan Pergub 47/2020, yang memiliki KTP elektronik Jabodetabek, itu saja diperbolehkan (berpergian) di wilayah aglomerasi,” ujar AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam konferensi video, Jumat (22/5/2020).

Fahri menjelaskan, aturan pergerakan warga selama PSBB juga diatur dalam Permenhub 25/2020.

Di sana disebutkan, yang tidak diperbolehkan adalah keluar dari wilayah aglomerasi, keluar/masuk wilayah PSBB atau keluar/masuk zona merah.

“Jadi kami sepakat bahwa untuk perjalanan dalam kota, selama dia bergeraknya di Jabodetabek itu diperbolehkan,” ucap Fahri.

Walau demikian, kepolisian tetap mengimbau warga untuk melakukan kegiatan dari rumah. Seperti kegiatan silaturahmi, termasuk takbiran, bahkan salat Ied dilakukan di rumah juga.

“Selain itu kami melakukan penempatan personel, jadi tindakan kami yang dikedepankan adalah preventif dan persuasif lainnya,” kata Fahri.

Jokowi Tentang Larangan Mudik

Seperti diketahui, mudik lokal atau mudik di kawasan Jabodetabek menjadi perbincangan menjelang hari raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 24 Mei 2020.

Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik dalam rangka mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Presiden Joko Widodo pertama kali menyampaikan larangan mudik dalam rapat terbatas lewat konferensi video pada 21 April 2020.

Saat itu, Jokowi tidak membedakan mudik lokal atau nasional ke seluruh daerah di Indonesia.

Dia menyatakan, semua aktivitas mudik dilarang.

 

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi.

Menindaklanjuti larangan mudik, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kemenhub melarang sementara perjalanan transportasi darat, kereta api, laut, dan udara yang keluar-masuk wilayah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19 pada 24 April sampai 31 Mei 2020.

Namun, larangan itu dikecualikan atau tidak berlaku di dalam satu wilayah aglomerasi PSBB, seperti Jabodetabek.

 

Perjalanan kereta api perkotaan untuk kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek juga tidak dilarang, tetapi harus dioperasikan sesuai ketentuan PSBB.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 untuk memperbolehkan pengoperasian tranportasi, khusus untuk mengangkut penumpang dengan kategori tertentu.

Transportasi umum boleh beroperasi untuk mengangkut pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.

 

Penumpang-penumpang tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum menggunakan layanan transportasi, seperti surat negatif Covid-19 dan surat tugas.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, pemerintah menyatakan, mudik tetap dilarang.

Transportasi umum hanya untuk melayani penumpang yang bekerja di sektor tertentu dan perjalanan darurat, bukan untuk mudik.

Pergub Baru Anies

Pergub Anies bolehkan pergerakan di Jabodetabek Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pergub itu melarang setiap orang keluar masuk Jakarta selama masa pandemi Covid-19.

Namun, larangan itu tidak berlaku bagi warga ber-KTP Jabodetabek.

Warga KTP Jabodetabek masih bisa bepergian di kawasan Jabodetabek, namun warga Jakarta dilarang keluar Jabodetabek.

Dengan demikian, pergub itu masih memperbolehkan pergerakan warga di Jabodetabek.

"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek," kata Anies dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2020).

Aturan itu tidak berlaku bagi pimpinan negara, polisi, TNI, hingga petugas penanganan Covid-19.

Sejumlah mobil travel gelap yang disita sementara karena menyelundupkan pemudik diparkir di halaman Polda Metro Jaya.
Sejumlah mobil travel gelap yang disita sementara karena menyelundupkan pemudik diparkir di halaman Polda Metro Jaya. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Namun, mereka harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) untuk meninggalkan kawasan Jabodetabek.

"Ini memang tidak berlaku untuk masyarakat Jabodetabek dan masyarakat Jakarta. Jadi mereka yang aktivitasnya diizinkan selama PSBB, ada 11 sektor itu, baik tinggal di Bodetabek maupun tinggal di Jakarta, bisa keluar-masuk tanpa perlu menggunakan izin," ujar Anies.

Meski pergub yang ditekennya memperbolehkan pergerakan warga di Jabodetabek, Anies meminta warga tetap berada di rumah.

Alasannya, PSBB masih diterapkan di Jakarta hingga 22 Mei mendatang.

Pemprov DKI, kata Anies, tak akan melonggarkan aturan PSBB.

"Saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya, Sabtu-Minggu besok, kemudian hari Kamis besok ada libur, ada Sabtu-Minggu, ada Lebaran, ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," ucapnya dalam konferensi pers tersebut.

Beda pernyataan soal silaturahim di Jabodetabek Setelah terbitnya Pergub 47 Tahun 2020, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, warga ber-KTP Jakarta boleh mengunjungi kerabatnya yang tinggal di Bodetabek untuk bersilaturahim pada saat Lebaran nanti.

"Ya boleh saja," ujar Arifin, Jumat.

Namun, Arifin tidak mau menyebut kunjungan tersebut sebagai mudik lokal.

Menurut Arifin, warga Jakarta tetap diperbolehkan bepergian di dalam Jabodetabek karena kawasan tersebut menjadi satu wilayah yang tak memiliki batas geografis.

"Pengertiannya bukan mudik lokal, artinya kalau Jabodetabek kan kawasan yang satu kesatuan yang sulit untuk dipisahkan," kata Arifin.

Diralat

Anies kemudian meralat pernyataan Arifin.

Ia meminta warga tetap di rumah dan bersilaturahim secara virtual saat Lebaran nanti.

"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," ucap Anies dalam siaran pers, kemarin.

Anies menyatakan, dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus izin untuk keluar-masuk Jakarta, namun aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar," jelas Anies

"Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari, tidak ada hari besar atau hari biasa, tidak kenal Lebaran atau tidak. Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," ujar Anies.

Mudik Lokal Jabodetabek, Berikut Aturan Bawa Penumpang saat PSBB

Kini, mudik lokal Jabodetabek diperbolehkan, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.

Walau mudik lokal Jabodetabek diperbolehkan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, ada aturan bawa penumpang.

Adanya aturan angkut penumpang saat PSBB di tengah pandemi virus corona, dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Saat Hari Raya Lebaran nanti, warga yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya masih bisa melakukan mudik lokal.

 

 

Walau begitu, masyarakat harus sadar akan risiko kesehatan yang diterima dari kegiatan tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya tak bisa melarang orang-orang yang bepergian dalam jarak dekat pada masa pandemi ini.

“Dalam mudik lokal di Jabodetabek misalnya, pengendara mematuhi aturan berkendara selama PSBB, seperti pakai masker, penumpang jaraknya diatur, itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan soal aturan PSBB saja,” ucap Sambodo dalam konferensi video belum lama ini.

Meski tak ada penindakan bagi yang melakukan mudik lokal, masyarakat diiumbau untuk tak pergi mengunjungi saudara yang masih satu kawasan atau aglomerasi.

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020).Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.
Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020).Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek. ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

Sebab, mudik lokal berpotensi membuat penderita virus corona meningkat drastis, padahal beberapa negara tetangga saat ini sudah mulai menunjukkan penurunan.

Sementara itu, bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, semua penumpangnya wajib menggunakan masker.

Namun, yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.

Seperti diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta dibagi menjadi tiga jenis, mulai dari mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.

Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

Sedangkan mobil tiga baris, batasnya empat penumpang dengan skema satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dan satu penumpang di baris ketiga.

Selanjutnya, bagi mobil empat baris, maksimal diperbolehkan mengangkut enam orang.

Posisinya satu pengemudi, dua penumpang baris kedua, satu di baris ketiga, dan dua lagi di baris keempat.

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Aturan Bawa Penumpang

Meski tak ada penindakan bagi yang melakukan mudik lokal, masyarakat diimbau untuk tidak pergi mengunjungi saudara yang masih satu kawasan atau aglomerasi.

Sebab, mudik lokal berpotensi membuat penderita virus corona meningkat drastis, padahal beberapa negara tetangga saat ini sudah mulai menunjukkan penurunan.

Sementara itu, bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, semua penumpangnya wajib menggunakan masker.

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.(ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Namun, yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.

Seperti diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta dibagi menjadi tiga jenis.

Mulai dari mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.

Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

Sebuah kendaraan diminta putar balik ke daerah asalnya saat melintasi titik check point di kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek.(HANDOUT)

Sedangkan mobil tiga baris, batasnya empat penumpang dengan skema satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dan satu penumpang di baris ketiga.

Selanjutnya, bagi mobil empat baris, maksimal diperbolehkan mengangkut enam orang.

Posisinya satu pengemudi, dua penumpang baris kedua, satu di baris ketiga, dan dua lagi di baris keempat.

Prediksi Lonjakan Kendaraan Pemudik di Jalan Tol H-3 hingga H+2 Lebaran

Proses pemeriksaan kendaraan di salah satu check point Jalan Tol kelolaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.(Jasa Marga)

Jasa Marga memprediksi bakal ada lonjakan lalu lintas kendaraan di ruas tol pada H-3 (21 Mei 2020) hingga H+2 (26 Mei 2020) libur Lebaran 2020.

Meskipun lonjakan kendaraan itu tak setinggi volumenya pada saat musim lebaran tahun 2019 lalu.

"Prediksi terjadi lonjakan lalu lintas H-3 hingga H+2 Lebaran 2020," kata Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Division Head, Reza Febriano, dalam konferensi pers virtual, pada Rabu (13/5/2020).

Reza menjelaskan lonjakan lalu lintas kendaraan pada H-3 hingga H+2 Lebaran 2020 tak sebanyak Lebaran tahun 2019 lalu bahkan hari normal biasanya.

Pelanggar PSBB menerima sanksi memakai rompi oranye dan memungut sampah di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020). (Sugiharto Purnama) (ANTARA/Sugiharto Purnama)

"Kita memberikan kesiapan pelayanan terbaik ke pengguna jalan meski traffic nya landai liburan lebaran tahun ini," ucap dia.

Reza menyebut penurunan volume lalu lintas meninggalkan Jakarta sekitar 62,5 persen dan menuju ke Jakarta turun 58,7 persen terhadap kondisi lalu lintas normal pasca pademi Covid-19 dan PSBB.

"Prediksi ini dari asumsi tidak mudik atau balik akibat adanya larangan mudik," tuturnya.

Sejauh ini dalam hitungan masih ada pergerakan lalu lintas kendaraan di jalan tol sebesar 10 persen.

Pengendara sepeda motor melintasi posko check point pemeriksaan kesehatan di Jalan Proklamasi, Kota Tegal, saat peberlakukan PSBB, Selasa (12/5/2020).(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

Itu terdiri dari golongan 1 Non Jabodetabek, lalu kendaraan ambulan, TNI-Polri, serta kendaraan dinas.

"Lalu lintas kendaraan logistik non golongan 1 lumayan banyak 20 persen," jelas dia.

Adapun rincian persentase distribusi lalu lintas kendaraan yang meninggalkan Jakarta ke arah Barat melalui Gerbang Tol (GT) Cikupa diprediksi sebesar 22 persen, ke arah Selatan melalui GT Ciawi 2 sebesar 18 persen.

Lalu, ke arah Timur melalui GT Cikampek Utama 1 dan GT Kalihurip Utama 1 sebesar 60 persen, yang terbagi menjadi 57 persen ke arah Trans Jawa, 43 persen menuju jalur Selatan (Tol Cipularang).

"Jasa Marga tetap siaga tetap komitmen berikan layanan optimal ke masyarakat. Tetap kami mendukung dalam hal pembatasan kendaraan jalan tol dan larangan mudik," ungkap Reza.

Pada periode H-7 hingga H+ 7 Lebaran 2020 diprediksi volume terjadi penurunan 84, 73 persen dari total lalu lintas kendaraan keluar Jakarta pada tahun 2019.

Sehingga 2020 ini diprediksi menjadi sebesar 185 ribu kendaraan saja.

Sedangkan pada periode H+1 hingga H+7 Labaran 2020 volume kendaraan arah ke Jakarta turun 85, 23 persen dari volume kendaraan Lebaran 2019 diperiode yang sama.

Penurunan diprediksi menjadi sebesar 204 ribu kendaraan.

Reza menambahkan pemeriksaan petugas kepolisian di KM 31 Cikarang Barat di Jalan Tol Jakarta Cikampek terkait larangan mudik tetap dilakukan.

Kendaraan yang terindikasi hendak mudik tetap akan diputar balik petugas.

Begitu juga kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta di cek poin ruas jalan tol Japek perbatasan Karawang dengan Bekasi.

"Itu tetap akan dijalankan dan belum ada lagi penjelasan dan arahan lain pemerintah," jelasnya.

Siapkan Tiga Layanan Utama

Ada tiga layanan utama yang disiapkan Jasa Marga dalam jelang Lebaran tahun 2020.

Pertama adalah layanan transaksi yang meliputi keberfungsian peralatan tol 100 persen menyiagakan personel tambahan (bantu tapping) dan personil mobile reader.

Disipakan juga setiap teknisi untuk tetap siaga pada periode Lebaran 2020.

“Gardu operasi juga akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan kami pastikan pelayanan sesuai dengan SPM jalan tol tetap terjaga,” ungkap Reza.

Kedua yaitu layanan lalu lintas yang meliputi penempatan petugas di lokasi rawan kepadatan, pengamanan operasi terutama pada lokasi lokasi rawan gangguan kamtibmas.

Selain itu memastikan kesiagaan kendaraan pelayanan lalu lintas seperti mobile customer service, derek, ambulan, rescue dan lainnya.

Hal itu guna memastikan sarana dan prasarana jalan tol dalam kondisi baik, mengatur distribusi lalu lintas, dan mempercepat distribusi informasi melalui berbagai kanal.

Ketiga yang berupa layanan konstruksi, dengan menyiagakan petugas 24 jam untuk menutup lubang di jalan tol, pembersihan saluran.

Hal itu untuk mengantisipasi adanya genangan air di jalur tol dan menyiagakan kendaraan water tank untuk ketersediaan air bersih di gerbang tol dan tempat istirahat.

Selain itu, di layanan konstruksi, Reza juga menjelaskan adanya penghentian sementara kegiatan proyek atau konstruksi sesuai dengan arahan dari Kementerian PUPR.

"Penghentian sementara tersebut nantinya akan diberlakukan sejak H-2 (21 Mei 2020) hingga H2 Lebaran (25 Mei 2020) untuk mendukung kelancaran operasional di jalan tol," tutup Reza.

(Kompas.com/MAZ/Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Izinkan Warga Mudik Lokal di Jabodetabek", Penulis : Dio Dananjaya

berita ini telah di tayang di Warta Kota, ini link nya : https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/23/ini-alasan-polisi-izinkan-warga-jabodetabek-mudik-lokal-anies-larang-karena-virus-tak-kenal-lebaran?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved