MUI Terbitkan Panduan, Malam Takbiran Bisa Di Rumah Masing- Masing. Ini Penjelasannya
Menyambut hari raya Idul Fitri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa No. 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri
Sejak kasus pertama di Indonesia pada Maret 2020 lalu, sejak itu pula Indonesia mulai berjuang untuk menghentikan laju penyebaran virus mematikan itu.
Virus yang disebut-sebut bermula di kota Wuhan itu sejauh ini telah menginfeksi 20.162 orang di Indonesia, dengan 1.278 kematian dan 4.838 pasien dinyatakan sembuh.
Sejumlah kebijakan pun diambil pemerintah, baik pusat maupun daerah, seperti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dampaknya, semua orang diimbau untuk tidak keluar rumah, kecuali untuk hal-hal penting.
Tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa pun ditutup, seperti masjid dan tempat ibadah lainnya.
Olehnya, ketika Hari Raya Idul Fitri 1441 H tiba, pemerintah tetap melakukan PSBB untuk menghindarkan masyarakat terpapar virus corona atau Covid-19.
Demi menghindarkan umat dari bahaya virus tersebut, MUI pun mengeluarkan Fatwa No. 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Untuk itu, umat muslim diharapkan mematuhi fatwa itu dan melaksanakan takbir sesuai protokol Covid-19. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Keluarkan Panduan Takbiran di Masa Pandemi Covid-19, Ini Perinciannya...", https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/22/103741865/mui- keluarkan-panduan-takbiran-di-masa-pandemi-covid-19-ini-peri nciannya?page=all#page4.
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Sari Hardiyanto