Kemenag Terbit Buku Panduan
Kanwil Kemenag Provinsi NTT, Sarman Marselinus mengatakan, telah menyampaikan kepada jamaah muslim tentang pelaksanaan Salat Id di rumah
POS-KUPANG.COM - KEPALA Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama ( Kemenag) Provinsi NTT, Sarman Marselinus mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada jamaah muslim tentang pelaksanaan Salat Id di rumah.
Hal tersebut mengacu Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 serta Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Pelaksanaan salat Idul Fitri dilakukan di rumah saja bersama keluarga inti," katanya ketika dikonfirmasi via telepone, Kamis (21/5/2020).
• PWNU Serukan Silaturahmi Tak Langsung
Sarman menjelaskan, untuk membantu jemaah melakukan Salat Id di rumah, Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kanwil Kemenag NTT telah menerbitkan buku panduan atau brosur panduan untuk membantu keluarga-keluarga di rumah dalam melaksanakan Salat Id.
Ia mengatakan, pelaksanaan Salat Id tahun ini tidak seperti biasanya karena tidak dilaksanakan bersama-sama di masjid atau di lapangan, namun dilakukan di rumah bersama keluarga inti.
Hal itu merupakan bagian dari komitmen dan peran dari jemaah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.
• Himah RAMADHAN: Ramadhan Di Tengah Wabah Covid-19
Sehingga dengan situasi ini, lanjut Sarman, dalam kedaan yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Salat Id tetap dimaknai sebagai ibadah yang menjadi bagian dari perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah.
Secara teologis, hal itu sudah dijelaskan oleh otoritas yang berwenang, melalui fatwa MUI dan Menteri Agama. "Kami menjabarkan seperti itu sekaligus memberi imbauan dan ajakan kepada umat beragama untuk mematuhinya. Pihak MUI dan Menteri Agama telah punya kajian sekaligus pertimbangan yang kuat sehingga disampaikan hal itu kepada jemaah," katanya.
Ia berharap, Salat Id di rumah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan makna terdalam Salat Id. Dilakukan sesuai ketentuan-ketentuan ajaran agama Islam.
"Oleh sebab itu, kami sudah membantu dengan menerbitkan panduan untuk melaksanakan Salat Id di rumah. Diharapkan agar panduan itu bisa bermanfaat digunakan keluarga-keluarga untuk menunaikan Salat Id dengan baik," imbuh Sarman.
Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam, Husein Anwar menambahkan, Kakanwil Kemenag NTT telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota terkait perayaan Salat Id.
Surat imbauan tersebut birisi delapan point. Pertama, Salat Idul Fitri tetap dilaksanakan di rumah dengan keluarga inti. Kedua, Jaga kebersihan sesuai protokol kebersihan
Ketiga, Sosialisasi dan edukasi percepatan pencegahan wabah Covid-19.
Keempat, Membangun solidaritas/aksi tanggap darurat Covid-19 dengan bekerjasama dengan berbagai unsur dengan membagi masker, hand sanitizer, penyemprotan dan pembagian sembako.
Kelima, Tidak berpergian, keluar rumah, bersilaturahmi/jabat tangan (tradisi idul fitri) dan mudik bagi PNS
Keenam, Terus mengikuti perkembangan penyebaran virus Corona dan mematuhi imbauan, instruksi pemerintah pusat dan daerah.
Ketujuh, Bagi yang berstatus ODP, PDP, OTG wajib karantina mandiri dan melaporkan ke petugas bagi yang terindikasi terpapar virus Corona.
Delapan, Teruslah berikhtiar dan berdoa untuk keselamatan bangsa dan negara agar musibah ini cepat berlalu. (cr6)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/drs-sarman-marselinus.jpg)