Anda Belum Dapat Bantuan Covid-19? Ini Cara Cek Data Penerima Bansos, cekbansos.siks.kemsos.go.id

Seperti yang diketahui, wabah virus corona membuat banyak warga terdampak, terutama warga yang tak mampu.

Editor: Hasyim Ashari
istimewa
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau langsung penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar untuk warga rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi COVID-19, baik yang berdomisili maupun perantau, di Bodebek (Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) pada Rabu (15/4/20). (Humas Jabar) 

"Saat ini, yang mengusulkan bansos Covid-19 Kemensos adalah masing-masing Dinsos Kabupaten/Kota" kata Kepala Bagian Diseminasi Data Pusdatin Kementerian Sosial Ujang T Hidayat, Kamis (7/5/2020) kepada Kompas.com.

Bansos Covid-19 diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus corona senilai Rp600.000 per bulan.

Cara cek kepesertaan bansos

Adapun cara untuk mengetahui status kepesertaan bansos sendiri saat ini dapat dilakukan melalui Dinas Sosial di daerah atau laman Pusdatin Kemensos.

Lewat Website:

"Bisa tanya data tersebut ke Dinsos Kabupaten/Kota. Atau jika sudah punya data NIK dapat di-crosscheck kepesertaan bansosnya di https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/," jelas Ujang.

Setelah mengakses laman tersebut, pencarian status kepesertaan dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

Pilih ID kepesertaan yang diinginkan

Masukkan nomor kepesertaan dari ID yang dipilih

Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak captcha.

Klik cari. Sistem akan mencocokkan ID dan nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada di dalam database.

Lewat Aplikasi:

Selain itu, pemerintah juga merilis aplikasi SIKS-Dataku.

Aplikasi ini memberikan informasi-informasi di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta penerima Bantuan Sosial Pangan, Program Keluarga Harapan dan Penerima Bantuan Iuran sesuai dengan data terkini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved