Bansos untuk Warga Diduga Disunat Rp 500 Ribu, Warga Cuma Dapat Rp 100 Ribu, Simak Informasinya

Kasus penyelewengan berupa pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) oleh aparat desa terjadi di Ka

Editor: Ferry Ndoen
handhika rahman/tribunjabar
Sutinah (90) salah seorang Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos yang dipotong oleh oknum aparat desa, Rabu (20/5/2020). 

POS KUPANG.COM--- Kasus penyelewengan berupa pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) oleh aparat desa terjadi di Kabupaten Indramayu.

Nominal uang tunai yang dipotong atau disunat tidak tanggung-tanggung, yakni dari bantuan yang semula bernilai Rp 600 ribu lalu dipotong oleh oknum perangkat desa sebesar Rp 500 ribu.

Atau dengan kata lain, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdampak Covid-19 hanya dapat Rp 100 ribu saja.

Kejadian pemotongan bantuan sosial itu terjadi di Desa Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.

Sedikitnya ada sebanyak 31 KPM yang dipotong bantuannya oleh perangkat Desa Pabean Ilir.

Salah seorang KPM, Sutinah (90) mengatakan, seletah ia mengambil bantuan tersebut dari kantor pos, ada ketua RT setempat yang mendatangi rumahnya.

Ketua RT itu lalu meminta bantuan sosial tunai agar diserahkan ke kantor desa.

"Terus saya kasihin Rp 500 ribu karena kalau diminta aparat desa nantinya tidak dapat apa-apa (Rp 600 ribu diminta semua) kata pamong desanya, jadi saya masih terima Rp 100 ribu," ujar dia menggunakan bahasa Indramayu kepada Tribuncirebon.com di kediamannya, Rabu (20/5/2020).

Anehnya warga yang bantuannya dipotong, sebagian tidak mengetahui secara pasti peruntukan dana tersebut.

Sutinah mengaku seusai dimintai uang bantuan, Ketua RT hanya berjanji akan menukarnya dengan bantuan lainnya dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) senilai Rp 1,8 juta.

"Ya sudah saja dikasihkan, lagian nanti juga dapat lagi habis lebaran yang Rp 1,8 juta," ujarnya.

Mengetahui hal tersebut anak dari Ibu Sutinah langsung melaporkan kejadian itu ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

Mengingat Ibu Sutinah merupakan warga kurang mampu, ia sudah tidak lagi memiliki pekerjaan dan berusia senja.

Sutinah juga hidup seorang diri. Ia juga belum pernah mendapat bantuan apapun dari pemerintah.

BST dari Kementerian Sosial ini adalah yang kali pertama ia dapat dari pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved