Berita viral

50 Tahun Berkedok Kafe, Tak Disangka Bilik Cinta Gang Royal Menyimpan Fakta Mengejutkan

Polisi menggerebek 34 PSK di Gang Royal. Ternyata lokalisasi itu sudah beroperasi 50 tahun dan berkedok kafe

Editor: Adiana Ahmad
Kolase TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta
Inilah suasana di Bilik Cinta Gang Royal 

Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penggerebekan lokalisasi Gang Royal.

Empat orang tersebut terdiri dari pengelola kafe, pekerja kafe, dan pelanggan PSK dibawah umur.

Keempat orang tersangka masing-masing berinisial R, UP, AJ, dan RD.

Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat
Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)
Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan anak di bawah umur

"Jadi ada empat tersangka yang kami tetapkan dalam pelanggaran tindak pidana baik tindak pidana baik TPPO (tindak pidana perdagangan orang) maupun KUHP," jelas Kombes Budhi Herdi Susianto

Polisi Pastikan Terjadi Aktivitas Prostitusi

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto memastikan jika masih berlangsung aktivitas prostitusi saat pihaknya melakukan penggerebekan di lokalisasi Gang Royal.

Polisi menemukan ada 17 pengunjung di dalam lima kafe tersebut.

Muncikari Prostitusi Online ini Punya 600 PSK, Pelanggan Mulai dari Pengusaha sampai Pejabat, Info

Ada pula 34 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang turut diamankan dari kafe-kafe tersebut. Dua di antaranya masih di bawah umur.

Sementara untuk pihak pengelola, polisi mengamankan empat orang yang sudah dijadikan tersangka.

"Pada saat kami datang kami bisa membuktikan ada dugaan tindak pidana yang terjadi di situ sehingga kami melakukan penangkapan," jelas Budhi konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020).

Terancam 15 Tahun Penjara

Para tersangka terancan disanksi pidana 15 tahun penjara

Merka dijerat pasal 76 jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Terhadap mereka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Budhi.

 (TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta).

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cerita Bilik Cinta di Gang Royal, Beroperasi sudah Setengah Abad Hingga Sediakan PSK Dibawah Umur, https://bogor.tribunnews.com/2020/05/21/cerita-bilik-cinta-di-gang-royal-beroperasi-sudah-setengah-abad-hingga-sediakan-psk-dibawah-umur?page=all.
Penulis: Damanhuri
Editor: khairunnisa

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved