Berita viral

50 Tahun Berkedok Kafe, Tak Disangka Bilik Cinta Gang Royal Menyimpan Fakta Mengejutkan

Polisi menggerebek 34 PSK di Gang Royal. Ternyata lokalisasi itu sudah beroperasi 50 tahun dan berkedok kafe

Editor: Adiana Ahmad
Kolase TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta
Inilah suasana di Bilik Cinta Gang Royal 

50 Tahun Berkedok Kafe, Tak Disangka Bilik Cinta Gang Royal Menyimpan Fakta Mengejutkan

POS-KUPANG.COM -- Polisi melakukan penggerebekan Gang Royal, tempat diduga jadi lokasi terselubung.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 34 pekerja seks komersial (PSK).

Dibalik penggerebekan itu terkuak fakta. Ternyata Bilik Cinta Gang Royal telah beroperasi 50 tahun berkedok kafe.

Selain itu, di tempat ini, para pria hidung belang juga bisa mendapatkan pekerja seks yang berusia di bawah umur.

Keberadaan lokalisasi Gang Royal nampaknya sudah tak asing lagi.

TERBONGKAR Prostitusi Online Ibu Rumah Tangga, Ibu-Ibu Muda Pasang Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan

Gang Royal yang berlokasi diwilayah Penjaringan, Jakarta Utara ini menjadi tempat berkumpulnya para pekerja seks Komersial ( PSK ).

Ada bilik cinta yang sudah ada sejak bertahun-tahun lalu.

Seperti diketahui, kawasan lokalisasi Gang Royal baru-baru ini digerebek oleh aparat kepolisian.

Mereka digerebek Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (20/5/2020) dini hari.

Saat melakukan penggerebekan, petugas mengamankan 34 PSK dari lokalisasi tersebut.

"Jumlah PSK yang ada di sana ada 34 orang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020).

Keberadaan Gang Royal di wilayah Penjaringan ini bukan sembarang gang.

Sebab, bertahun-tahun menyimpan cerita para penjaja dan pencari cinta singkat.

Keberadaan bilik cinta di Gang Royal berkedok kafe yang kerap memutar musik dangdut koplo.

Alunan musik ini seolah menyambut para lelaki hidung belang yang ingin memuaskan nafsu syahwat di tempat tersebut.

Prostitusi Online Sediakan Mamah Muda Cantik Dibongkar Polisi, Sekali Kencan Rp 500 Ribu

Gang Royal
Gang Royal (WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN))

Gang Royal di Rawa Bebek, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020). (WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN)
Sopir-sopir truk, nelayan-nelayan, hingga tukang ojek setiap harinya menjadi pelanggan tetap di lokalisasi ini.

Warga asli setempat menyebut, lokalisasi ini sudah ada bahkan sejak setengah abad yang lalu.

Agung Tomasia Wakil Ketua RT 002/RW 013 Kelurahan Penjaringan mengatakan tidak tahu persih sejak kapan lokalisasi Gang Royal ini ada.

"Setahu saya sudah 50 tahunan ini, orang saya saja udah 30 tahun tinggal di sini," begitu kata Agung Tomasia dikutip dari Tribun Jakarta.

Bisnis Prostitusi Online Terungkap, Sediakan 600 Cewek Cantik, Pelanggannya Pakai Mobil Plat Merah

Ada PSK Gadis Dibawah Umur

Puluhan Pekerja Seks Komersial ( PSK ) diciduk aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara.

Ada sekitar 34 PSK yang diangkut oleh petugas dari lokalisasi Gang Royal yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara.

Para PSK ini nekat menjual diri di tengah penerapan PSBB DKI Jakarta serta di momen bulan suci Ramadhan.

Mereka digerebek petugas Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (20/5/2020) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, pihaknya mengamankan 34 PSK dari Gang Royal dari penggerebekan yang dilakukan dini hari tadi.

"Jumlah PSK yang ada di sana ada 34 orang," kata Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (20/5/2020) mengutip Tribun Jakarta.

Para PSK yang diamankan dari Gang Royal
Para PSK yang diamankan dari Gang Royal (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO))

Para PSK yang diamankan dari Gang Royal saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)
Puluhan PSK tersebut diamankan dari lima kafe prostitusi yang ada di Gang Royal.

Kelima kafe tersebut yakni Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe Dur, Kafe Endang, dan Kafe Arema.

Menurut polisi, dari puluhan PSK yang diamankan, dua orang diantaranya gadis dibawah umur.

"Dua di antaranya adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Perempuan jenis kelaminnya," ucap Budhi.

Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penggerebekan lokalisasi Gang Royal.

Empat orang tersebut terdiri dari pengelola kafe, pekerja kafe, dan pelanggan PSK dibawah umur.

Keempat orang tersangka masing-masing berinisial R, UP, AJ, dan RD.

Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat
Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)
Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan anak di bawah umur

"Jadi ada empat tersangka yang kami tetapkan dalam pelanggaran tindak pidana baik tindak pidana baik TPPO (tindak pidana perdagangan orang) maupun KUHP," jelas Kombes Budhi Herdi Susianto

Polisi Pastikan Terjadi Aktivitas Prostitusi

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto memastikan jika masih berlangsung aktivitas prostitusi saat pihaknya melakukan penggerebekan di lokalisasi Gang Royal.

Polisi menemukan ada 17 pengunjung di dalam lima kafe tersebut.

Muncikari Prostitusi Online ini Punya 600 PSK, Pelanggan Mulai dari Pengusaha sampai Pejabat, Info

Ada pula 34 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang turut diamankan dari kafe-kafe tersebut. Dua di antaranya masih di bawah umur.

Sementara untuk pihak pengelola, polisi mengamankan empat orang yang sudah dijadikan tersangka.

"Pada saat kami datang kami bisa membuktikan ada dugaan tindak pidana yang terjadi di situ sehingga kami melakukan penangkapan," jelas Budhi konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020).

Terancam 15 Tahun Penjara

Para tersangka terancan disanksi pidana 15 tahun penjara

Merka dijerat pasal 76 jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Terhadap mereka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Budhi.

 (TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta).

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cerita Bilik Cinta di Gang Royal, Beroperasi sudah Setengah Abad Hingga Sediakan PSK Dibawah Umur, https://bogor.tribunnews.com/2020/05/21/cerita-bilik-cinta-di-gang-royal-beroperasi-sudah-setengah-abad-hingga-sediakan-psk-dibawah-umur?page=all.
Penulis: Damanhuri
Editor: khairunnisa

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved