News
Terungkap, Penculik Seorang Siswi SMA di TTU, Ternyata Rikon Kefi, Siap-siap Jadi Pesakitan
Penyerahan Rikon yang melakukan penculikan 14 Januari 2020 itu menyusul berkasnya sudah rampung
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Tommy Mbenu
POS KUPANG, COM, KEFAMENANU - Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU), Senin (18/5), menyerahkan Rikon Kefi, tersangka penculik salah satu siswi Sekolah Menengah Atas (SMA), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu.
Penyerahan Rikon yang melakukan penculikan 14 Januari 2020 itu menyusul berkasnya sudah rampung. Jaksa pun langsung menahan Rikon untuk diproses hukum.
Terpantau, Rikon Kefi diantar sejumlah polisi ke Kantor Kejari Kefamenanu. Ia mengenakan kameja putih dan celana pendek, didampingi kuasa hukumnya.
Kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, melalui telepon membenarkan telah menyerahkan Rikon Kefi ke jaksa penuntut.
"Kami sudah penuhi berkas sesuai petunjuk jaksa. Tapi dia (Rikon) masih ditahan di Polres TTU," ungkap Nelson.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kefamenanu, Mario Situmeang, SH, membenarkan telah menerima berkas dan tersangka penculik, Rikon Kefi.
Mario mengakui setelah menerima tersangka, pihaknya langsung menahan pria yang sempat kabur dari ruang penyidik Polres TTU itu.
"Kami langsung tahan Rikon Kefi sampai 6 Juni 2020. Kita titipkan di Polres TTU," tegasnya.
Mario berjanji sebelum 6 Juni 2020, melimpahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan.
Diberitakan sebelumnya, Rikon Kefi dilapor ke Polres TTU, Selasa (14/1/2020). Warga Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, ini diduga menculik siswi SMA berinisial FABR, sekitar pukul 13.00 Wita, saat korban puang dari sekolah.
Menggunakan mobil toyota avanza DB 91441, Rikon menjemput FABR namun tidak mengantarnya ke rumah. Pada hari yang sama, orangtua FABR melapor Rikon ke polisi. *