MUI Kecewa Masjid Ditutup Mall Dibuka, Ini Tanggapan Mahfud MD Sebut Pernyataan Pribadi

Kebijakan pemerintah membuka kembali mall, bandara mengundang kekecewaan MUI. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk masjid

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Mahfud MD 

POS-KUPANG.COM - Pandemi virus corona memaksa Umat Muslim tahun ini harus beribadah di rumah, termasuk lebaran. Pemerintah telah mengeluarkan larang untuk beribadah di Masjid dan tempat umum termasuk sholat Idul Fitri. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

Dalam fatwa MUI umat muslim diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing selama masih pandemi Covid-19.

Namun MUI kecewa karena kebijakan pemerintah yang tidak konsisten, dimana di satu sisi masjid dan rumah ibadah ditutup sementara tempat umum seperti mall dan bandar dibuka.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas  kemudia mempertanyakan sikap pemerintah tersebut.

Menanggapi hal tersebut Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan tersebut merujuk pada fatwa MUI.

Mahfud MD Sorot Kasus Hukum Said Didu dan Luhut Pandjaitan Jawab Deddy Corbuzier Singgung Rasa Takut

"Tapi bedanya apa? kalau majelis ulama itu sifatnya fatwa, kalau kita menekankan bahwa menurut undang-undang dan Permenkes yang sekarang berlaku beribadah secara berkelompok dalam jamaah besar itu termasuk yang dilarang dalam rangka menjaga keselamatan dari penularan Covid-19," kata Mahfud, dikutip dari Tribunnews, Rabu (20/5/2020).

Menurut Mahfud, kekecewaan MUI terhadap sikap pemerintah dalam penerapa PSBB hanya bersifat pribadi dari anggota, bukan secara kelembagaan.

"Mungkin Saya tidak melihat juga sih kalau ada misalnya Majelis Ulama kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama itu kan pernyataan orang Majelis Ulama, bukan majelis ulamanya yang mengatakan," katanya.

Kemudian, mengenai adanya anggapan tempat ibadah ditutup sementara mall dibuka, Mahfud menjelaskan hal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa mall yang dibuka termasuk 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi.

Karni Ilyas Sindir Mahfud MD Soal PSBB ILC TV One, Sandingkan dengan Gubernur Jakarta Anies Baswedan

Mahfud MD
Mahfud MD (Channel YouTube Indonesia Lawyers Club)

Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan Bogor(KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM) (Kompas.com)
"Misalnya Kenapa masjid ditutup, mal-mal itu kok dibuka? Saya kira yang dibuka itu bukan melanggar hukum, juga karena memang ada sektor atau 11 sektor tertentu yang oleh undang-undang boleh dibuka dengan protokol tetapi yang melanggar seperti IKEA itu kan juga ditutup pada akhirnya, yang melanggar ya," jelas Mahfud MD.

Sementara itu terkait beroperasinya bandara menurut Mahfud, untuk mengangkut orang-orang karena tugas-tugas dan pekerjaan yang menyangkut penanganan penyebaran covid-19.

Dengar Mahfud MD Tanggapi Kritikan Oknum MUI Soal Tak Paham Agama, Ali Mochtar Ngabalin Ketawa Geli

"Yang melanggar ketentuan itu juga ditindak yang tidak sesuai dengan aturan itu," katanya.

Sebelumnya, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) sikap pemerintah dalam penanganan pengunjung mal di tengah pandemi Covid-19 berbeda dengan orang yang berkumpul di masjid.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved