Warganet Dorong Pasien Corona 02 Segera Dirawat di RS
Kebijakan tersebut oleh Uksam disebut sebagai kebijakan keliru dan bisa berakibat vatal untuk anak tersebut.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Warganet Dorong Pasien Corona 02 Segera Dirawat Di RS
POS-KUPANG.COM | SOE - Polemik terkait pasien Corona 02 di Kabupaten TTS yang dirawat di rumah pribadi menjadi perhatian warganet.
Mayoritas warganet di Facebook tak setuju dengan kebijakan Pemda TTS tersebut karena dinilai bisa membahayakan dan rawan untuk penularan virus Corona.
Akun Facebook Obaja Soinbala menulis, jika sudah positif harus dirawat di rumah sakit agar tidak berintegrasi dengan Anggota keluarga yang lain.
Akun Facebook lainnya, Adit Van Persie menulis, kalau bisa usul pasien Corona 02 jangan dirawat di rumah, nanti bisa menularkan lagi virus Corona.
Karena pasien ini tidak jujur untuk melapor ketika anaknya kembali dari daerah zona merah, akhirnya banyak masyarakat Kabupaten TTS yang kena dampaknya tulis Van Persie.
Akun Facebook Yan Faot Menilai keputusan untuk mengkarantina pasien Corona 02 di rumah adalah keputusan yang tidak tepat.
Dirinya mempertanyakan jika kedepan missalnya, ada 50 pasien Corona yang meminta agar di karantina di rumah apakah gugus tugas akan memberi ijin atau tidak?
Jika tidak memberikan ijin maka ada unsur pilih kasih, tetapi jika memberikan ijin maka menyalahi protokol pemerintah.
Dimana pasien positif Corona harus dikarantina terpusat di RS atau tempat karantina yang disiapkan.
Siapa yang berani menjamin jika selama menjalani karantina di rumah pasien Corona tidak berinteraksi dengan orang lain?
Jika menularkan kepada orang lain siapa yang bertanggung jawab? Justru atas pertimbangan kemanusiaan maka baiknya pasien Corona dikarantina secara terpusat.
Apa lagi sudah ada anggaran pencegahan maupun penanganan Covid 19 sebesar 33,5 Miliar yang dialokasikan dari APBD Kabupaten TTS tahun 2020 sehingga tidak ada alasan keterbatasan dana dan fasilitas tulisannya di Group Redaksi Facebook Liputan 4.Com.
Untuk diketahui, Ketua Komisi 1 DPRD TTS, Uksam Selan menyoroti kebijakan Pemda TTS untuk merawat dan mengkarantina pasien Corona 02 berinsial AHST di rumah bersama anaknya yang masih berusia tiga tahun.
Kebijakan tersebut oleh Uksam disebut sebagai kebijakan keliru dan bisa berakibat vatal untuk anak tersebut.