VIDEO Anggota DPRD Kota Kupang Anatji Beri Syarat Bagi Warga Terdampak Corona yang Dapat Bantuan
Anatji Ratukitu Jan beri syarat untuk warga terdampak virus Corona atau Cobid-19 yang akan mendapat bantuan Pemerintah
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POSKUPANGWIKI.COM, KUPANG - Anatji Ratukitu Jan beri syarat untuk warga terdampak virus Corona atau Cobid-19 yang akan mendapat bantuan Pemerintah
PANDEMI Corona membawa dampak bagi kehidupan masyarakat di dunia, termasuk di Indonesia dan Provinsi Nusa Tenggara Timur juga Kota Kupang.
Kehidupan perekonomian masyarakat menjadi 'goyang' karena banyak warga yang mesti dirumahkan oleh perusahaan atau tempatnya bekerja.
Akibatnya ekonomi dan pendapatan masyarakat menjadi menurun sedangkan kebutuhan hidup terus berjalan setiap waktu.
Untuk itu Pemerintah baik tingkat pusat, daerah, kabupaten Kota, mulai, sudah dan terus mengupayakan memberikan bantuan langsung bagi masyarakat yang terdampak corona. Baik bantuan uang maupun bantuan sembako.

Anggota DPRD Kota Kupang dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Anatji E. Ratukitu-Jan, SH atau akrab disapa Anatji berharap Pemerintah baik Kabupaten/ Kota hingga Provinsi dan pusat memiliki data valid untuk penerima bantuan dimaksud.
Untuk itu, demikian Anatji, Pemerintah mesti mulai melakukan pendataan bagi setiap warganya yang langsung terdampak corona, seperti di PHK atau kehilangan pekerjaannya.
"Karenanya aparat pemerintah mulai tingkayt RT, RW, kelurahan dan kecamatan mesti mulai melakukan pendataan terhadap warganya yang kehilangan pekerjaan atau di PHK atau yang benar-benar terkena langsung dampak corona dimaksud," kata Anatji kepada poskupang.com, Senin (18/5/2020).
Dengan pendataan tersebut, demikian Anatji, maka akan bisa memudahkan penyaluran bantuan dimaksud.
Selain itu, demikian Anatji, mesti ditetapkan apa saja kriteria bagi penerima bantuan sehingga setiap penerima bantuan itu adalah benar-benar orang yang layak menerima bantuan dimaksud.
Ditambahkan Anatji, langkah lainnya bahwa setiap penerima bantuan itu mesti dipublikasikan namanya, baik di tingkat RT RW, kelurahan, kecamatan.
"Publikasikan nama-nama penerima bantuan terdampak corona itu baik di media massa ataupun ditempelkan namanya di papan pengumuman di RT/RW/kelurahan hingga kecamatan. Ini dilakukan agar ada trassparansi dan ada kontrol pengawasan dari masyarakat lainnya," kata Anatji.

Anatji mengatakan, fraksi PKB DPRD Kota Kupang masih terus berkantor di tengah pandemi corona.
Tujuannya agar bisa menerima masyarakat yang ingin mengadukan atau memberikan informasi apa saja yang ada kaitannya dengan corona atau lainnya.
"Kantor DPRD ini, di ruang fraksi PKB ini bukan hanya sebagai kantor tempat kami bekerja tapi disini juga kami menerima masyarakat yang datang untuk sampaikan keluhan atau curhat," kata Anatji.