Teda Littik Bicara Potensi Penularan Covid-19 bagi Paramedis
Potensi penularan Covid-19 yang tinggi juga terjadi pada paramedis yang menangani pasien
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Potensi penularan Covid-19 yang tinggi juga terjadi pada paramedis yang menangani pasien. Ketua Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) NTT dr. Teda Littik menjelaskan, semua paramedis yang merawat pasien positif Covid-19 harus menjalani karantina dan diisolasi serta melakukan pengambilan swab. Hal tersebut tertuang dalam protap rumah sakit yang sesuai dengan pedoman Kemenkes RI dan imbauan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Karantina petugas, lanjut Teda, memberikan kesempatan bagi paramedis untuk beristirahat sejenak dari tekanan kerja yang melelahkan baik secara fisik dan psikis saat merawat pasien. Menurutnya, rumah sakit di Kota Kupang khususnya dan NTT pada umumnya telah menyiapkan area karantina bagi para petugas setelah merawat pasien kasus positif Covid-19 atau terduga Covid-19. Meski hasil swab negatif, karantina petugas ialah prosedur reguler sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi penularan pada keluarga di rumah.
• Terkait Surat Edaran Gubernur NTT, Ini Tanggapan Kepsek SMAN 1 Kupang
Berkaitan dengan banyaknya paramedis yang telah meninggal akibat terinfeksi (positif) Covid-19, beberapa rumah sakit swasta di Jakarta membuat kontrak dengan dokter umum melalui PDUI Pusat. Dalam kontrak tersebut tertulis bahwa PDUI mengharuskan rumah sakit untuk bersedia mempekerjakan dokter selama 14 hari saja dan 14 hari berikutnya sebagai waktu karantina. Apabila rumah sakit tidak mau, maka PDUI tidak akan membuat kontrak dengan pihak rumah sakit. Hal itu juga dilakukan sebagai langkah perlindungan organisasi profesi terhadap para dokter.
• Polres Kupang Amankan Pelaku Curanmor di Amfoang Timur
Teda menilai, semua manajemen rumah sakit harus menempatkan prioritas atensi terhadap petugas medis dan non medis yang berada dalam tim perawatan Covid-19. Karena jumlah petugas di NTT sangat terbatas, maka mereka harus tetap sehat untuk bisa menjalankan tugas merawat pasien. Kebutuhan gizi petugas medis harus terpenuhi. Suasana kerja yang menyenangkan tanpa tekanan pun harus diberikan agar psikis petugas medis terjaga dengan baik. Sedangkan paramedis yang mempunyai status co-morbid diharapkan tidak ditempatkan di garda depan karena sangat rentan. Paramedis yang menangani pasien pun sebaiknya berumur dibawah 50 tahun.
Ia berharap rumah sakit di NTT telah memberlakukan protap tersebut secara konsisten termasuk melakukan pemeriksaan dan pemantauan kesehatan para petugas secara teratur sehingga gejala sedikitpun bisa terdeteksi dan penanganan cepat bisa diberikan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/dr-teda-littik.jpg)