Polres Kupang Amankan Pelaku Curanmor di Amfoang Timur

Polres Kupang berhasil mengamankan salah seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) atas nama Alexander Snae (42)

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Edi Hayong
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si ketika safari ke Polsek Kupang Tengah, Rabu (5/2/2020) 

POS-KUPANG.COM I BABAU---Jajaran Polres Kupang berhasil mengamankan salah seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) atas nama Alexander Snae (42),  beralamat di Desa Oleon, Kecamatan Fatmolo, Kabupaten TTS.

Pelaku diduga  melakukan penipuan dan  penggelapan sebuah Sepeda Motor Honda  Refo Fit warna Hitam di wilayah Polres Belu -Atambua.

Pelaku curanmor dibekuk jajaran Polres Kupang pada  Kamis (14/5) Pukul 13.00 Wita bertempat di Desa Netemanu oleh  Kanit Sabhara Bripka Rick Daris, Kanit IK Bripka Ivan Rismanto dan 1 orang Anggota Bripda Tedy Tanon.

Update Corona Sumba Timur - Tambahan Pasien Positif Masih Dari Kluster STT Grogol Jakarta

Kapolres Kupang , AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Paur Humas, AIPDA Lalu Randy menyampaikan hal ini kepada Pos-Kupang.com dari Babau, Kabupaten Kupang, Sabtu (16/5).

Randy menjelaskan, jajaran Polres Kupang pada tanggal 14 Mei telah mengamankan seorang pria atas nama, Alexander Snae, diduga telah melakukan penipuan dan  penggelapan sebuah Sepeda Motor Honda  Refo Fit warna Hitam di wilayah Polres Belu -Atambua.

Keributan di Posko Perbatasan Weri Pateng Desa Persiapan Redo Hanya Kesalahpahaman

Adapun yang menjadi korban yakni, Bonifasius Meki Neno (27) warga Tubakioan,  Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan Kabupaten Belu. Adapun yang menjadi saksi yakni, Mikael Benyamin Kolo. Barang Bukti yang diamankan berupa, 1 buah Sepeda motor Honda revo Fit warna Hitam dengan nomor Plat DH 5300 TN,No rangka MH1JBK 117KK628141 dan No.Mesin JBK1E1624205, 1 buah STNK atas nama, Bonifasius Meki Neno.

Mengenai kronologi kejadian, jelas Randy, berawal pada tanggal 12 Mei 2020 Kanit IK Bripka Ivan Rismanto mendapat informasi dari Kanit Binmas Polsek Amfoang Timur, Bripka Viktor Bidjae,bahwa tersangka Alexander Snae telah membawa lari Sebuah motor Refo fit warna Hitam dari wilayah Atambua  atas nama korban, Bonifasius Meki Neno dan memberitahukan bahwa yang bersangkutan berada di wilayah Kecamatan Amfoang Timur.

Atas informasi dari Kanit Binmas Unit Intelkam Polsek Amfoang Timur, kemudian dilakukan  pengembangan tentang keberadaan bersangkutan. Diperoleh informasi bahwa terlapor tinggal di Dusun Mamlasi Desa Netemnanu Selatan tepatnya di Bapak Kolo Alumet di RT 12 / RW 01 Dusun Mamlasi Desa Netemnanu Selatan.

Dari hasil pengembangan  tersebut, pada  Kamis Tanggal 14 Mei 2020  pukul 13.00 Wita, Kanit Sabhara Bripka Rick Daris,Kanit Ik Bripka Ivan Rismanto bersama Bripda Tedy Tanon mengamankan yang bersangkutan dan barang bukti berupa  Motor Honda Refo Fit warna hitam di Desa Netemanu dan dibawah ke Polsek Amfoang Timur.

Setelah mengamankan yang bersangkutan, katanya, Kanit ik.Bripka Ivan Rismanto berkoordinasi dengan saksi, Mikael Benyamin Kolo juga aparat Polres Belu dengan memberitahukan ciri-ciri kendaraan bermotor yang sudah diamankan.

Setelah melakukan interogasi terhadap Terlapor alexander Snae bahwa terlapor telah membawa motor tersebut pada bulan Desember 2019,  dengan kesepakatan kedua belah pihak antara alexander Snae dengan saksi Mikael Benyamin Olin untuk dipakai  mengojek motor  dengan setoran per bulan RP 1.050.000 ribu (Satu juta Lima Puluh Ribu Rupiah )

Kemudian pada awal Januari 2020,bersangkutan tanpa sepengetahuan Pemilik Motor dan saksi membawa motor tersebut ke wilayah Kecamatan Amfoang Timur dan menetap di rumah Bapak Kolo Alumet beralamat di  Dusun Mamlasi Desa Netemnanu selatan  dengan tujuan untuk menjual siri  Pinang dan ayam.

"Hingga Saat ini terlapor tidak pernah menghubungi pemilik motor tersebut sehingga pemilik motor membuat Laporan Polisi di Polres Atambua - Belu. Saat ini, pihak Polsek  Amfoang Timur telah berkoordinasi dengan Polres Atambua-Belu," jelas Randy. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved