Cuti Lebaran 2020

Ini Keputusan Pemerintah soal Cuti Lebaran 2020, Libur Idul Fitri Tetap 24-25 Mei

Wabah virus corona membuat Pemerintah menggeser cuti bersama Lebaran. Pergeseran cuti dan libur Lebaran ini salah satu tindakan

Editor: Ferry Ndoen
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Suasana di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/3/2020). Kepala Terminal Tanjung Priok Mulya mengatakan, tidak ada peningkatan jumlah penumpang pascapengumuman larangan mudik pada Selasa (21/4/2020) kemarin. 

POS KUPANG.COM---- Wabah virus corona membuat Pemerintah menggeser cuti bersama Lebaran.

Pergeseran cuti dan libur Lebaran ini salah satu tindakan dari aturan larangan kegiatan mudik dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Libur Idul Fitri 2020 akan berbeda dari sebelum-sebelumnya, di mana seharusnya terdiri dari libur nasional ditambah cuti bersama, tahun ini hanya akan berlaku libur nasional saja.

Cuti bersama Lebaran pada Mei digeser ke akhir tahun yakni 28 hingga 31 Desember 2020.

Semula, jadwal cuti bersama Lebaran diangka 26 hingga 29 Mei 2020. Sehingga, libur Idul Fitri Tahun 2020 tetap pada 24-25 Mei 2020.

Heri Susanto Sebut Laga Kontra Persela Lamongan Paling Spesial Dua Musim Gabung Persija Jakarta ?

"Tambahan cuti bersama hari raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pemerintah telah menambah jumlah cuti bersama selama empat hari, di mana yang seharusnya 20 hari menjadi 24 hari.

Rincian penambahan cuti bersama ini salah satunya terletak pada Hari Raya Idul Fitri 2020 pada 28-29 Mei 2020.

Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun ini:

Cuti bersama

1. 21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

2. 28 dan 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

3. 24 Desember: Hari Raya Natal

4. 28, 29, 30, dan 31 Desember: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Istri Pak Guru Ngamuk, Hubungan Suaminya dengan Siswi SMP Hamil, Syok Berat, Ini isi WA Kronologi

Libur nasional

1. 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi

2. 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

3. 22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

4. 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

5. 10 April: Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

7. 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564

8. 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

9. 24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

11. 31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah

12. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

13. 20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

14. 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember: Hari Raya Natal

Dua Opsi Pengganti Libur Lebaran 2020, Digeser ke Idul Adha Atau Desember

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kepala Staf Presiden Moeldoko mengkaji pengganti libur Lebaran 2020.

Hal itu sebagai bagian dari pemberlakukan larangan mudik kepada masyarakat.

Ada dua opsi yang akan dikaji, yakni mengganti libur Lebaran dari akhir Mei ini ke Juli, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, atau diganti ke Desember. 

"Presiden memberikan arahan ke KSP untuk melakukan kajian."

"Ada dua opsi mengganti Hari Lebaran menjadi akhir Juli, Idul Adha, dan akhir Desember."

"Jadi masih ada dua waktu mengganti Hari Lebaran Idul Fitri ke Idul Adha dan akhir Desember," kata Doni Monardo dalam video conference, Senin (4/5/2020).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 itu mengatakan, pemerintah tetap melarang masyarakat mudik untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Mantan Danjen Kopassus itu mengingatkan masyarakat untuk tidak mudik secara diam-diam.

"Perintah Presiden, tidak ada mudik, sekali lagi tidak ada mudik."

"Oleh karena itu semuanya kita bisa menahan diri dan bersabar untuk tidak mudik terlebih dahulu."

"Kemudian juga, masyarakat diingatkan jangan mencuri-curi kesempatan."

"Sehingga, kalau ini masih dilakukan maka akan menimbulkan risiko bagi kampung halaman," ucapnya.

Karena, menurutnya kebiasaan masyarakat Indonesia bersalaman dan berpelukan saat Lebaran, berpotensi menularkan virus.

Karena, setiap orang berpotensi menjadi orang tanpa gejala (OTG) yang membawa virus.

"Dan ketika kita menyentuh saudara kita, kita malah menulari."

"Dan apabila yang tertular adalah kelompok rentan dan memiliki penyakit penyerta, maka risiko terpapar dan terinfeksi, sakit ringan, sedang, bahkan bisa meninggal."

"Apabila kita sayang keluarga, untuk sementara ini tahan untuk tidak pulang dulu," cetusnya.

Bulan lalu, skenario pergantian libur Lebaran telah dibicarakan Presiden dan jajaran kabinetnya.

Saat itu, skenarionya, libur Lebaran digeser ke akhir tahun.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, usulan pergantian libur nasional Hari Raya Idul Fitri masih dikaji pada tataran teknis.

"Mengenai liburan massal, ini juga lagi dihitung apakah tadi ada usulan, kita sedang menerjemahkan semua," kata Luhut dalam konferensi pers jarak jauh seusai rapat terbatas, Kamis (2/4/2020).

Luhut yang juga menjabat Plt Menteri Perhubungan mengatakan, pemerintah masih menghitung-hitung alternatif pergantian libur tersebut.

Termasuk, kemungkinan mengganti libur hari raya di akhir tahun.

"Nanti liburan ini mungkin diberikan lebih banyak di akhir tahun atau bagaimana, sedang dihitung."

"Kami sedang merumuskan teknis di bawah untuk pelaksanaan itu," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah melarang masyarakat mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, karena adanya pandemi Covid-19.

Pelaksana Tugas Kementerian Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan tersebut akan mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020) mendatang.

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak Hari Jumat tanggal 24 April 2020," kata Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).

Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Itu mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tetap bersikeras mudik.

Sanksi tersebut sedang disiapkan dan akan diterapkan pada 7 Mei atau 13 hari setelah larangan mudik diterapkan.

"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap."

"Kalau bahasa keren militernya adalah bertahap, bertingkat, dan berlanjut."

"Saya ulangi, bertahap, bertingkat, dan berlanjut," katanya.

Menurut Luhut, pemerintah harus menyiapkan dengan matang aturan tersebut.

Oleh karena itu, pemberlakuan larangan tidak sekaligus dengan pemberlakuan sanksi.

"Jadi kita tidak ujuk-ujuk bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," paparnya.

Berlaku Bagi Warga Jabodetabek, Daerah PSBB, dan Zona Merah

Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik tersebut berlaku bagi warga yang tinggal di Jabodetabek.

Juga, daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan daerah yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

"Jadi saya kira pemerintah daerah bisa mengatur di sana," terang Luhut.

Dengan adanya larangan mudik tersebut, nantinya tidak boleh ada lalu lintas orang keluar atau masuk ke Jabodetabek, daerah yang menerapkan PSBB, dan daerah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan yang mengangkut logistik.

"Namun logistik masih dibenarkan," ucapnya.

Pemerintah masih memperbolehkan lalu lintas orang di dalam kota yang memberlakukan larangan mudik tersebut.

Oleh karena itu, KRL akan tetap beroperasi selama larangan mudik tersebut diberlakukan.

"Namun diperbolehkan lalu lintas orang di dalam Jabotabek atau yang dikenal dengan aglomerasi."

"Transportasi massal di dalam Jabotabek seperti KRL juga akan jalan."

"Kemudian untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang masyarakat mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Suasana di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/3/2020). Kepala Terminal Tanjung Priok Mulya mengatakan, tidak ada peningkatan jumlah penumpang pascapengumuman larangan mudik pada Selasa (21/4/2020) kemarin.
Suasana di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/3/2020). Kepala Terminal Tanjung Priok Mulya mengatakan, tidak ada peningkatan jumlah penumpang pascapengumuman larangan mudik pada Selasa (21/4/2020) kemarin. (Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha)

Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa (21/4/2020).

"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.

Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah pandemi Virus Corona.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada imbauan untuk tidak melakukannya.

"Dari hasil kajian di lapangan, pendalaman di lapangan, survei Kemenhub, bahwa yang tidak mudik 68 persen."

"Yang masih bersikeras mudik 24 persen, dan sudah terlanjur mudik 7 persen."

"Masih ada angka yang sangat besar," katanya.

Oleh karena itu, Presiden meminta jajaran kabinetnya menyiapkan larangan tersebut mulai dari aturan, hingga kompensasi bagi masyarakat yang tidak melakukan mudik.

"Oleh sebab itu saya minta persiapan persiapan, tentang ini dipersiapkan," katanya.

Presiden mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan bagi masyarakat agar tidak mudik. Mulai dari bantuan Sembako, hingga bantuan tunai.

"Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin, pembagian sembako Jabodetabek, sembako sudah berjalan."

"Bantuan tunai sudah dikerjakan," paparnya. (Taufik Ismail)

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2020!", 
Penulis : Mela Arnani

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemerintah Putuskan Cuti Lebaran 2020 Digeser ke Akhir Tahun, Libur Idul Fitri Tetap 24-25 Mei, https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/17/pemerintah-putuskan-cuti-lebaran-2020-digeser-ke-akhir-tahun-libur-idul-fitri-tetap-24-25-mei?page=all.

Editor: Dian Anditya Mutiara

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved