News
Pengeroyok Alexius Wati di Sikka Diancam 12 Tahun Tinggal di Bui, Ini Pasal yang Dikenakan Penyidik
Penyidik Polsek Paga mulai menyelidiki kasus tewasnya Alexius Wati yang dikeroyok dua pelaku hingga tewas di Arawawo, Rabu (6/5), pukul 23.30 Wita.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Aris Ninu
POS KUPANG, COM, MAUMERE - Penyidik Polsek Paga mulai menyelidiki kasus tewasnya Alexius Wati yang dikeroyok dua pelaku hingga tewas di Arawawo, Rabu (6/5), pukul 23.30 Wita.
Pada Selasa (12/5) pagi, Kanit Reskrim Polsek Paga, Bripka Jufrianto Umbu Tamu mendatangi Kejari Maumere menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal pasal 170 ayat (2) ke- 3 KUHP tentang pengeroyokan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin, melalui Kapolsek Paga, Ipda Donatus Paru, kepada Pos Kupang dari Paga, Kamis (14/5) pagi, mengakui kasus tewasnya Aleksius Wati di Paga sedang ditangani penyidik.
"Kasusnya sedang ditangani penyidik," ujar Donatus.
Sebelumnya diberitakan, diduga salah paham dan dipicu masalah dendam lama soal tapal batas tanah pekarangan rumah, Alexius Wati (46), warga Mauloo, Desa Mbengu, Kecamatan Paga, Sikka, tewas seusai dikeroyok, Rabu (6/5) malam.
Alexius tewas bersimbah darah dikeroyok dua pelaku menggunakan kayu dan parang. Korban sempat menjalani perawatan intensif di Puskesmas Paga lalu dirujuk ke RSUD Maumere namun nyawanya tidak tertolong. *