Perempuan Muda ini Jatuh Tergeletak di Jalan Pasar,Sembari Meronta, Begini Kondisinya
Seorang wanita muda tergeletak di jalan raya, sembari meronta-ronta dan meracau sendirian seperti orang kesurupan.
Sang pedagang pun langsung menarik kedua kaki wanita itu dan menyeretnya hingga tiba di tepi jalan agar tak terlindas kendaraan lain ataupun mengganggu pengguna jalan lainnya.
Sebuah tas gemblok kecil berwarna putih, sepatu hak tinggi pink dan satu unit ponsel milik wanita tersebut ikut diamankan pedagang yang langsung jalan pergi ke arah pasar seusai memindahkan wanita itu.
Tak lama setelah dipindahkan, wanita itu kemudian mencoba bangun dan kembali jalan menuju ke tengah jalan namun dalam langkah pertamanya yang goyah itu pun kemudian jatuh dan menabrak pengendara motor yang sedang berhenti untuk melihat ada apa dengan wanita berambut pirang itu.
Hingga pukul 21.30, wanita itu masih berada di lokasi kejadian namun telah berpindah dan duduk di anak tangga paling bawah dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
AR (20) gadia belia diamankan polisi bersama tiga rekannya lantaran aksi franknya terjangkit Covid-19 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sabtu, (9/5/2020). (KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T)
Kisah Wanita Muda Melakukan Prank sebagai Penderita Covid-19 di 2 RS, Polisi Menetapkan sebagai TSK
Ini kasus prank yang tidak lucu dan dilakukan seorang wanita belia berinisial AR (20 tahun).
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone, Sulawesi Selatan kemudian menetapkan wanita itu sebagai tersangka (TSK) dalam kasus candaan atau prank di dua rumah sakit Bone.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun melalui pesan singkat, pada Rabu (13/5/2020)..
"Kami sudah amankan dan sudah ditetapkkan sebagai tersangka sejak semalam," kata Pahrun.
Pelaku adalah seorang gadis berinisial AR dan masih berusia 20 tahun.
Ia dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Sementara ketiga rekannya yakni ES (19), ADL (21) dan DA (22) dijadikan saksi dalam kasus ini.
"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun.
Kasus ini bermula pada Jumat (8/5/2020) pukul 02.00 Wita saat mereka meminum minuman keras di sebuah indekos di Jalan Salak, Kelurahan Jeppe, Kecamatan Taneteriattang Barat.